Asisten Beli Sabu Saat Saipul Jamil Salat Zuhur

Kabar Artis

Asisten Beli Sabu Saat Saipul Jamil Salat Zuhur

Mulia Budi - detikJatim
Sabtu, 06 Jan 2024 16:00 WIB
Polisi menangkap asisten Saipul Jamil dan penjual norkotika.
Polisi menangkap asisten Saipul Jamil terkait sabu. (Foto: Mulia Budi/detikcom)
Surabaya -

Asisten Saipul Jamil bernama Steven Arthur Ristiady ditangkap polisi karena menyalahgunakan narkoba. Penjual narkoba bernama Rifandi alias Dede juga telah diamankan. Diketahui, transaksi jual beli sabu-sabu itu berlangsung saat Saipul Jamil salat Zuhur.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi menjelaskan, dua tersangka yang ditangkap adalah Steven asal Kepa Duri, Kebon Jeruk, Jakarta Barat (Jakbar). Selanjutnya, Rifandi yang beralamat di Kampung Salo, Kelurahan Kembangan Utara, Jakbar.

"Di mana dalam pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan narkotika ini penyidik berhasil mengamankan dua tersangka atas nama SAR alias Steven. Yang kedua atas nama R alias Dede bin S," kata Syahduddi kepada wartawan di Polsek Tambora, Sabtu (6/1/2024) seperti dilansir dari detikNews.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saipul Jamil disebut tidak tahu-menahu soal transaksi sabu yang dilakukan asistennya. Polisi mengatakan, Steven melakukan transaksi jual beli narkoba jenis sabu saat Saipul Jamil salat Zuhur.

"Jadi memang saudara SJ dari awal berada di mobil tersebut, berdasarkan pengakuannya ketika yang bersangkutan melaksanakan salat Zuhur di salah satu masjid di wilayah Kedaung Kali Angke, di situlah temannya yang bernama S yang juga asisten sekaligus driver-nya itu melakukan transaksi jual beli narkoba tanpa sepengetahuan SJ," kata Syahduddi.

ADVERTISEMENT

Ia mengungkapkan, pelaku Rifandi telah lama menjadi incaran polisi. Pada hari penangkapan, Jumat (5/1/2024), Steven dan Rifandi melakukan transaksi sabu di wilayah Kelurahan Kedung Kali Angke, Kecamatan Cengkareng, Jakbar.

"Hasil pengamatan, hasil observasi yang dilakukan mengarah pada satu orang yang sudah dicurigai dan sudah dipantau lama atas nama R. Melihat terjadinya transaksi, tersangka S yang menaiki kendaraan kemudian dikejar petugas Polsek Tambora," ujarnya.

Usai ditangkap, Steven menjalani tes urine, dan hasilnya positif amfetamin dan metamfetamin. Sementara Saipul Jamil yang ikut diamankan bersama Steven, hasil tes urinenya negatif.

"Saudara S mengakui narkotika tersebut diperoleh dari R, yang memang sudah dilakukan profiling dan penyelidikan oleh petugas bahwa yang bersangkutan adalah penjual sekaligus pengedar narkoba," ujarnya.

Rifandi ditangkap di rumahnya di kawasan Cengkareng, Jakbar, pada hari yang sama sekitar pukul 17.00 WIB. Polisi mengamankan 0,25 gram sabu dari hasil penggeledahan kediaman Rifandi.

"Dari keterangan S inilah kami berhasil menangkap R di rumahnya dan dilakukan penggeledahan. Terhadap R ini juga berhasil diamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,25 gram," ujarnya.




(irb/dte)


Hide Ads