Sabu Setengah Kilo Gagal Beredar Usai 2 Pria Ini Diringkus di Kota Batu

Sabu Setengah Kilo Gagal Beredar Usai 2 Pria Ini Diringkus di Kota Batu

Muhammad Aminudin - detikJatim
Sabtu, 09 Des 2023 20:18 WIB
Dua pria pemilik sabu setengah kilogram yang berhasil diringkus di Kota Batu.
Dua pria pemilik sabu setengah kilogram yang berhasil diringkus di Kota Batu. (Foto: Muhammad Aminudin/detikJatim)
Kota Batu - Dua orang ditangkap saat mengonsumsi narkotika jenis sabu di salah satu villa yang berada di Jalan Rambutan Atas, Kelurahan Songgokerto, Kota Batu. Hasil pengembangan yang dilakukan polisi, berhasil diamankan sabu seberat hampir 520,14 gram dari tangan para tersangka.

Kedua tersangka yang tertangkap pesta sabu itu adalah TR alias YY (44), warga Songgokerto, Kota Batu dan BS alias KP (38) yang juga merupakan warga Kota Batu.

Kapolres Batu AKBP Oskar Syamsuddin mengatakan bahwa kedua tersangka ditangkap pada Selasa (5/12/2023) malam sekitar pukul 18.30 WIB. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan alat hisap sabu atau bong dengan sisa sabu di dalamnya, serta pipet.

Setelah dilakukan interogasi, tersangka TR mengaku memiliki sabu yang disimpan di tempat kosnya di Jalan Bali, Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang.

Dua pria pemilik sabu setengah kilogram yang berhasil diringkus di Kota Batu.Dua pria pemilik sabu setengah kilogram yang berhasil diringkus di Kota Batu. (Foto: Muhammad Aminudin/detikJatim)

"Dari pengungkapan kasus ini, berhasil diamankan enam poket sabu dengan total berat 520,14 gram. Selain barang bukti lain," ujar Oskar dalam konferensi pers di Mapolres Kota Batu, Sabtu (9/12/2023).

Oskar menyebutkan bahwa penangkapan para tersangka merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya. Dari pengungkapan ini, lanjut Oskar, Polres Batu berhasil menyelamatkan ratusan generasi muda yang berpotensi terpapar bahaya narkotika jenis sabu.

"Kami mengapresiasi prestasi jajaran Satreskoba. Karena dari pengungkapan ini, Polres Batu berhasil menyelamatkan ratusan generasi muda yang bisa terpapar akibat zat berbahaya jenis sabu-sabu," tegas Oskar.

Akibat perbuatannya kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (1) UU RI No 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 6 (enam) tahun dan maksimal 20 (dua puluh) tahun.


(dpe/fat)


Hide Ads