Gagalnya Pelet Rahman Pemantik Murka Adrian Berujung Mutilasi Sadis

Round Up

Gagalnya Pelet Rahman Pemantik Murka Adrian Berujung Mutilasi Sadis

Hilda Rinanda - detikJatim
Jumat, 12 Jan 2024 10:02 WIB
Tukang pijat pemutilasi di Malang
Rahman, tukang pijat pemutilasi pria Surabaya, Adrian gegara kasus pelet (Foto: M Bagus Ibrahim/detikJatim)
Surabaya - Pengakuan mengejutkan datang dari Abdul Rahman, tukang pijat yang membunuh dan memutilasi pria Surabaya, Adrian Prawono. Aksi keji Rahman memutilasi korban dipicu masalah sepele. Rahman kesal saat korban memprotes jasa peletnya yang disebut tak berhasil hingga berujung cekcok.

Padahal, Rahman mengaku sudah sering melayani permintaan guna-guna atau pelet. Ada sekitar 75 orang yang pernah memakai jasanya dan diklaim berhasil.

"Sudah banyak yang pakai jasa saya. Kalau tidak salah itu sekitar 75 orang dan itu berhasil semua," ujar Abdul Rahman kepada detikJatim saat konferensi pers di Polresta Malang Kota pada Kamis (11/1/2024).

Ia mengatakan, belajar ilmu guna-guna di Banten. Dia sudah mendalami ilmu supranatural tersebut sejak tahun 2003.

Setelah memahami cara memberikan guna-guna, tersangka mulai menawarkan jasa tersebut melalui Media Sosial. Selama dia membuka jasa tersebut, sudah banyak orang yang tertarik dan mencobanya.

"Sudah banyak sekitar 75 orang yang pakai jasa saya. Mereka yang memakai jasa saya semua berhasil (mendekati seseorang yang disukai)," ungkapnya.

Secara pasti sudah berapa lama Abdul Rahman menawarkan jasa guna-guna itu belum diketahui. Namun, dia membuka jasa pijat dan guna-guna di rumah kos Jalan Sawojajar Gang 13A, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, sudah berjalan selama kurang lebih 5 tahun.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto mengatakan, Abdul Rahman meminta bayaran sebesar Rp 300 ribu kepada Adrian Prawono yang waktu itu menggunakan jasa peletnya.

Adrian diketahui menggunakan jasa guna-guna tersebut untuk melancarkan upayanya dalam mendekati seseorang yang dia suka. Orang yang disuka korban berinisial A.

"Korban membayar di awal ketika bertemu tersangka untuk jasa guna-guna atau pelet atau lintrik itu sejumlah Rp 300 Ribu," ujarnya saat konferensi pers di Polresta Malang Kota pada Kamis (11/1/2024).

Danang mengatakan, usai menggunakan jasa pelet pada Juni 2023, lalu korban kembali datang ke kontrakan AR di Jalan Sawojajar Gang 13A, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang pada 15 Oktober 2023 sekitar pukul 18.00 WIB.

Kedatangan korban ke kontrakan tersebut untuk meminta penjelasan lantaran jasa guna-guna atau pelet yang diberikan AR kepadanya gagal. Sebab seseorang yang korban suka bukanya semakin dekat tapi malah menjauh.

"Di sana korban meminta penjelasan dan akhirnya pada sekitar pukul 20.00 WIB terjadi cekcok antara korban dan tersangka, kemudian korban menampar dan memukul kepala tersangka," ujar Danang.

"Lalu tersangka membalas dengan memukul korban dengan tangan kosong mengenai hidung korban hingga menyebabkan hidung korban berdarah," sambungnya.

Tak puas dengan memukul korban, tersangka kemudian mengambil celurit yang saat itu berada di bawah wastafel. Celurit yang biasanya digunakan untuk membersihkan rumput itu langsung dibacokkan ke bagian leher sebelah kiri korban sebanyak dua kali. Usai dibacok korban langsung terjatuh dan meninggal dunia.

Seperti diberitakan sebelumnya, Abdul Rahman ditangkap petugas kepolisian usai terbukti membunuh dan memutilasi Adrian Pranowo.

Antara korban dan tersangka diketahui pertama kali kenal pada bulan Juni 2023 lalu, lewat aplikasi Tinder. Korban tertarik menggunakan jasa guna-guna tersebut untuk mendekati seseorang berinisial A yang disuka.

Akhirnya korban bertemu tersangka dan menjalani ritual guna-guna tersebut pada 30 Juni 2023. Setelah beberapa bulan berjalan korban kembali menghubungi tersangka mengatakan jika jasa guna-gunanya kurang maksimal.

Pada 15 Oktober 2023 malam korban mendatangi kos tersangka dan terjadi cekcok hingga berujung adu fisik. Tersangka yang tidak terima ditampar korban terlebih dahulu langsung membacok leher korban hingga tewas.

Setelah itu pada 16 Oktober 2023 tersangka memutilasi tubuh korban menjadi 9 bagian. Meliputi bagian tangan kanan-kiri, kaki kanan-kiri, kepala, pergelangan tangan dan kaki kanan-kiri. Bagian tubuh itu dibuang ke Sungai Bango dan sebagian dipendam di bantaran sungai.

Atas perbuatannya tersangka AR dijerat pasal 340, 338, 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman minimal 15 tahun penjara atau maksimal seumur hidup.


(hil/dte)


Hide Ads