ATS, istri Abdul Rahman (39), tukang pijat pemutilasi syok hingga pingsan setelah mengetahui suaminya membunuh disertai mutilasi Adrian Prawono (34), pria Surabaya. Rahman ternyata sempat mengaku kepada istrinya telah membunuh dan memutilasi korban.
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto mengatakan saat pembunuhan hingga mutilasi dilakukan, istri tersangka tidak berada di kos. Diketahui, ATS sedang berada di rumah keluarganya.
"Dari penyelidikan kami, ternyata istri tersangka saat itu ada di rumahnya di Jalan Danau Maninjau, jadi istri tidak menyaksikan (pembunuhan dan mutilasi)," ujar Danang saat konferensi pers di Polresta Malang Kota pada Kamis (11/1/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Danang mengatakan usai melakukan perbuatannya, tersangka mendatangi sang istri dan menceritakan semua yang telah dilakukannya. Pada saat itu ATS yang mengetahui peristiwa tersebut sangat syok hingga dia terjatuh pingsan.
"Malamnya, pelaku menemui istri dan memberitahu soal apa yang dia perbuat hingga istri syok dan pingsan," terang Danang.
Usai diberitahu soal pembunuhan disertai mutilasi, ATS merasa takut dan tertekan. Sehingga dia tidak berani melaporkan perbuatan suaminya kepada siapapun. Terlebih tersangka juga memberitahu ATS apa yang dilakukan adalah urusannya sendiri.
"(Tidak lapor itu) sebenarnya karena takut dan tertekan. Lalu pelaku menyampaikan ke istri bahwa ini urusan saya," tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, aksi pembunuhan dan mutilasi ini terungkap usai Polda Jatim mendapat laporan orang hilang dari Rudijanto Sugie Prawono (76), warga Jalan Prapen Indah, Kecamatan Tenggilis Mejoyo, Surabaya. Ia melaporkan kehilangan putranya berinisial AP.
Dalam laporannya, AP diketahui mengenakan kaus abu-abu, celana jeans warna pink kemerahan. Sementara ciri-ciri AP yakni memiliki kulit berwarna kuning dan rambut gelombang hitam.
Keluarga melapor bahwa pada Sabtu, 14 Oktober 2023, sekitar jam 13.00 WIB korban pamit berangkat kondangan ke Pandaan, Pasuruan. Setelah itu AP ke kafe miliknya di Kota Batu dengan mengendarai mobil Toyota Rush berwarna hitam dengan nomor polisi L 1465 JK.
Kemudian pada Minggu, 15 Oktober 2023, sekitar pukul 18.00 WIB, AP mengabarkan kepada orang tuanya akan pulang ke Surabaya, namun ia harus mampir ke Malang, karena ada perlu. Sejak saat itu, AP tidak bisa dihubungi hingga jasadnya ditemukan menjadi korban mutilasi.
Atas perbuatannya tersangka AR dijerat pasal 340 tentang pembunuhan dengan ancaman minimal 15 tahun penjara atau maksimal seumur hidup.
(abq/iwd)