Tukang Pijat Pemutilasi Warga Surabaya Ngaku Belajar Pelet di Banten

Tukang Pijat Pemutilasi Warga Surabaya Ngaku Belajar Pelet di Banten

M Bagus Ibrahim - detikJatim
Kamis, 11 Jan 2024 19:37 WIB
Tukang pijat pemutilasi di Malang
Abdul Rahman, tukang pijat pemutilasi warga Surabaya di Kota Malang (Foto: M Bagus Ibrahim/detikJatim)
Malang -

Tukang pijat bernama Abdul Rahman membunuh dan memutilasi warga Surabaya bernama Adrian Pranowo (AP). Tersangka diketahui sebelumnya menawarkan jasa guna-guna atau pelet kepada korban sebelumnya.

Saat dihadirkan dalam press release, tersangka mengaku belajar ilmu pelet di Banten. Bahkan dia mengaku telah mendalami ilmu supranatural tersebut sejak tahun 2003.

"Saya sudah belajar sejak tahun 2003. Belajarnya di Banten. Cara guna-gunanya itu pakai kartu gitu," ungkapnya kepada detikJatim saat konferensi pers di Polresta Malang Kota, Kamis (11/1/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah memahami cara memberikan guna-guna, tersangka mulai menawarkan jasa tersebut melalui medsos. Selama dia membuka jasa tersebut, sudah banyak orang yang tertarik dan mencobanya.

"Sudah banyak sekitar 75 orang yang pakai jasa saya. Mereka yang memakai jasa saya semua berhasil (mendekati seseorang yang disukai)," ungkapnya.

ADVERTISEMENT

Tersangka mengaku lupa sejak kapan mulai menawarkan jasa ilmu guna-gunanya tersebut. Namun ia mengaku sehari-hari membuka praktik pijat dan ilmu guna-guna di rumah kosnya Jalan Sawojajar Gang 13A, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang yang sudah berjalan selama kurang lebih 5 tahun.

Tersangka dan korban sendiri diketahui pertama kali kenal pada bulan Juni 2023 lalu. Korban tertarik menggunakan jasa guna-guna tersebut untuk mendekati seseorang berinisial A yang disuka.

Korban lalu bertemu tersangka dan menjalani ritual guna-guna tersebut pada 30 Juni 2023. Setelah beberapa bulan berjalan korban kembali menghubungi tersangka mengatakan jasa guna-gunanya kurang maksimal.

Pada 15 Oktober 2023 malam korban mendatangi kos tersangka dan terjadi cekcok hingga berujung adu fisik. Tersangka yang tidak terima ditampar korban terlebih dahulu langsung membacok leher korban hingga tewas.

Setelah itu pada 16 Oktober 2023 tersangka memutilasi tubuh korban menjadi 9 bagian. Meliputi bagian tangan kanan-kiri, kaki kanan-kiri, kepala, pergelangan tangan dan kaki kanan-kiri. Bagian tubuh itu dibuang ke Sungai Bango dan sebagian dipendam di bantaran sungai.

Atas perbuatannya tersangka AR dijerat pasal 340, 338, 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman minimal 15 tahun penjara atau maksimal seumur hidup.




(abq/iwd)


Hide Ads