Begini Kesaksian Warga Probolinggo yang Tiba-tiba Punya Utang Rp 25 Juta

Begini Kesaksian Warga Probolinggo yang Tiba-tiba Punya Utang Rp 25 Juta

M Rofiq - detikJatim
Kamis, 11 Jan 2024 17:45 WIB
Ilustrasi Penipuan
Foto: Ilustrasi oleh Mindra Purnomo
Probolinggo - Korban pemalsuan dokumen program kartu tani hingga berutang Rp 25 juta di Banyuanyar, Kabupaten Probolinggo buka suara. Korban membeberkan modus bagaimana mereka tertipu.

Saiful (40), anak dari Suradi (67) yang merupakan salah satu korban yang saat ini telah meninggal dunia. Ia mengaku sebelum ada kasus ayahnya sempat didatangi oleh oknum kepala desa setempat.

"Kalau waktu pas terlapor atau oknum kepala desa ini datang ke rumah, saya tidak. Tapi dulu sebelum ada pengaduan, memang pernah datang ke rumah menemui ayah saya yang sekarang sudah meninggal dunia," kata Saiful, Kamis (11/1/2024).

Saat di rumahnya, lanjut Saiful, oknum Kepala Desa berinisial ZI ini kemudian langsung meminta kartu tani milik bapaknya (Suradi). Selain itu, almarhum Suradi juga diminta tandatangan di kertas kosong tanpa memberitahu maksud dan tujuannya.

"Sampai di rumah, langsung minta kartu tani bapak saya dan minta tandatangannya juga. Setelah kartu tani diserahkan, bapak saya kemudian diberikan uang sebesar Rp 100 ribu yang katanya disuruh atau buat uang beli rokok," jelas Saiful.

Pengakuan tersebut, menurut Saiful, juga sudah dijelaskan kepada penyidik Unit Tipidter Satreskrim Polres Probolinggo saat Suradi dipanggil untuk dimintai keterangan pada Senin (22/11/2021) siang silam setelah adanya pengaduan ke SPKT Polres Probolinggo.

"Keterangan bapak saya didatangi ke rumah, diminta kartu tani, dan disuruh tandatangan sampai diberikan uang Rp 100 ribu untuk beli rokok itu sudah disampaikan kepada penyidik saat diperiksa dan sekarang bapak sudah meninggal dunia," tutur Saiful.

Diketahui sebelumnya, 5 warga Desa Banyuanyar Tengah, Kecamatan Banyuanyar, Kabupaten Probolinggo mengadu ke Polres Probolinggo terkait dugaan pemalsuan dokumen melalui Program Kartu Tani, Selasa (9/1/2024).

Kelima warga itu adalah Ya'kub (61), Khafifah (56), Suradi (67), Hasil (58), dan Soim (64). Saat mendatangi Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Probolinggo, mereka didampingi Kuasa Hukum Asman Afif Ramadhan.

Kedatangan mereka untuk melaporkan dugaan kasus pidana pemalsuan dokumen dan perbankan melalui Program Kartu Tani, lantaran mereka tiba-tiba memiliki hutang ke salah satu perbankan di Kota Probolinggo sebesar Rp25 juta per orang.


(abq/iwd)


Hide Ads