Ini Kata Polisi soal Laporan Mangkrak Korban Tiba-tiba Utang Rp 25 Juta

Ini Kata Polisi soal Laporan Mangkrak Korban Tiba-tiba Utang Rp 25 Juta

M Rofiq - detikJatim
Kamis, 11 Jan 2024 15:26 WIB
Warga di Probolinggo lapor ke polisi usai jadi korban pemalsuan dokumen
Foto: Warga di Probolinggo lapor ke polisi usai jadi korban pemalsuan dokumen (M Rofiq/detikJatim)
Probolinggo -

Polres Probolinggo buka suara terkait laporan lima warga yang jadi korban pemalsuan dokumen kartu tani hingga harus menanggung utang Rp 25 juta. Padahal korban tak pernah merasa meminjam uang di bank.

Lima korban dengan didampingi seorang kuasa hukum sempat mengadukan kasus tersebut ke Polres Probolinggo tahun 2021. Namun hingga kini, tak pernah di proses. Para korban lalu kembali melapor.

Kasat Reskrim Polres Probolinggo Iptu Fajar Putra Adi Winarsa membenarkan telah menerima adanya laporan dugaan pemalsuan dan perbankan. Namun, saat tahun 2021 saat itu hanya sebatas pengaduan, bukan laporan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pada tahun 2021 lalu itu sifatnya masih pengaduan ke kami (Polres Probolinggo). Sedangkan dasarnya dari undang-undang KUHP untuk melakukan sidik dan lidik itu minimal harus ada laporan polisi dan satu alat bukti," kata Fajar, Kamis (11/1/2024).

Namun kini pihaknya telah menerima laporan lagi dan dan menaikkan status sebagai Laporan Polisi (LP). Ini setelah para korban kembali melakukan laporan pada Selasa (9/1).

ADVERTISEMENT

"Kemarin memang belum jadi laporan polisi, baru pengaduan dan baru kemarin (10/1) dinaikkan dan akan segera kami tindaklanjuti. Kalau untuk kasus ini ditangani Polda (Jatim) atau gimana saya masih belum tahu," ungkap Fajar.

Setelah diterima menjadi laporan, lanjut Fajar, pihaknya akan melakukan tindak lanjut ke tahap penyelidikan, kemudian ke tahap penyidikan dan selanjutnya bisa ke tahap penetapan tersangka.

"Dalam waktu dekat ini, nantinya akan kami panggil (Periksa) para saksi maupun korban, kami juga akan panggil dan mintai keterangan lawyernya dan kemarin juga sudah berkoordinasi. Untuk informasi lain-lainnya menyusul," tandas Fajar.

Sebelumnya, sebanyak 5 warga Desa Banyuanyar Tengah, Kecamatan Banyuanyar, Kabupaten Probolinggo mendatangi Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Probolinggo. Kedatangan mereka terkait dugaan pemalsuan.

Kedatangan 5 orang ke Polres Probolinggo ini untuk melaporkan dugaan kasus pidana pemalsuan dokumen dan perbankan melalui kartu tani setelah mereka tiba-tiba tercatat memilik utang ke salah satu bank di Kota Probolinggo sebesar Rp 25 juta masing-masing orang.

Kelima warga Desa Banyuanyar Tengah ini adalah Ya'kub (61), Khafifah (56), Suradi (67), Hasil (58), dan Soim (64). Mereka mendatangi ruang Tipidter Satreskrim Polres Probolinggo sekitar pukul 11.00 WIB hingga sekitar pukul 14.00 WIB.

Salah satu dari 5 orang, Ya'kub mengatakan, dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen dan perbankan itu diketahui setelah dirinya mendapat laporan dari tetangganya karena tiba-tiba memiliki utang sebesar Rp 25 juta melalui kartu tani.

"Tetangga ini awalnya bilang, kalau dia masuk dalam daftar pemilik hutang dari kartu tani, dan dia minta ke saya untuk mengecek juga. Setelah dicek, ternyata saya dan beberapa orang yang laporan ini juga memiliki utang yang sama, padahal kami tidak pernah merasa berhutang," kata Ya'kub.

Setelah ditelusuri lebih jauh lagi, lanjut Ya'kub, ternyata yang mengajukan peminjaman melalui program kartu tani tersebut adalah oknum dari pemerintah desa setempat. Sehingga, menurut Ya'kub, dirinya sudah tidak bisa mengajukan pinjaman lagi ke bank.

"Saat diurus ke bank, pihak bank menjelaskan pengajuan pinjaman sebesar Rp 25 juta itu pakai data dan identitas saya dan yang lain-lainnya. Padahal kami tidak merasa mengajukan pinjaman apapun sebelumnya, maka dari itu kami laporkan ke Polres Probolinggo," ungkapnya.




(abq/iwd)


Hide Ads