Korban kasus pemalsuan dokumen dan perbankan di Probolinggo yang membuat warga tiba-tiba punya utang masing-masing Rp 25 ternyata tak hanya 5 orang. Tapi ada 68 orang yang jadi korban.
Fakta ini diungkapkan oleh kuasa hukum para korban, Asman Afif Ramadhan. Meski ada 68 korban, namun hanya 5 saja yang akhirnya berani melapor ke polisi sedangkan sebagian besar lainnya memilih untuk bungkam.
"Dari kurang lebih sekitar 68 korban itu, hanya 5 warga yang merupakan klien saya sejauh ini yang melapor ke Polres Probolinggo bukti sudah lengkap, sedangkan yang lainnya masih terus kami gali dan kumpulkan data-datanya," ungkap Rama, Kamis (11/1/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pria yang karib disapa Rama itu menambahkan kelima korban yang didampingi juga sebenarnya sudah melapor ke Polres Probolinggo. Namun hingga kini belum ada tindak lanjut.
"Sejak dari tahun 2021 lalu setelah kami adukan perihal kasus ini, tim kami sambil lalu mencari dan melengkapi data-data tambahan untuk laporannya," terang Rama.
Sebelumnya, sebanyak 5 warga Desa Banyuanyar Tengah, Kecamatan Banyuanyar, Kabupaten Probolinggo mendatangi Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Probolinggo. Kedatangan mereka terkait dugaan pemalsuan dan pencurian data.
Kedatangan 5 orang ke Polres Probolinggo ini untuk melaporkan dugaan kasus pidana pemalsuan dokumen dan perbankan melalui kartu tani setelah mereka tiba-tiba tercatat memilik utang ke salah satu bank di Kota Probolinggo sebesar Rp 25 juta masing-masing orang.
Kelima warga Desa Banyuanyar Tengah ini adalah Ya'kub (61), Khafifah (56), Suradi (67), Hasil (58), dan Soim (64). Mereka mendatangi ruang Tipidter Satreskrim Polres Probolinggo sekitar pukul 11.00 WIB hingga sekitar pukul 14.00 WIB.
Salah satu dari 5 orang, Ya'kub mengatakan, dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen dan perbankan itu diketahui setelah dirinya mendapat laporan dari tetangganya karena tiba-tiba memiliki hutang sebesar Rp 25 juta melalui kartu tani.
"Tetangga ini awalnya bilang, kalau dia masuk dalam daftar pemilik hutang dari kartu tani, dan dia minta ke saya untuk mengecek juga. Setelah dicek, ternyata saya dan beberapa orang yang laporan ini juga memiliki hutang yang sama, padahal kami tidak pernah merasa berhutang," kata Ya'kub.
Setelah ditelusuri lebih jauh lagi, lanjut Ya'kub, ternyata yang mengajukan peminjaman melalui program kartu tani tersebut adalah oknum dari pemerintah desa setempat. Sehingga, menurut Ya'kub, dirinya sudah tidak bisa mengajukan pinjaman lagi ke bank.
"Saat diurus ke bank, pihak bank menjelaskan pengajuan pinjaman sebesar Rp 25 juta itu pakai data dan identitas saya dan yang lain-lainnya. Padahal kami tidak merasa mengajukan pinjaman apapun sebelumnya, maka dari itu kami laporkan ke Polres Probolinggo," ungkapnya.
(abq/iwd)