Mantan Karyawan yang Palu Kepala Pengusaha di Mojokerto Diringkus

Mantan Karyawan yang Palu Kepala Pengusaha di Mojokerto Diringkus

Enggran Eko Budianto - detikJatim
Rabu, 10 Jan 2024 14:23 WIB
Pelaku pemukulan pengusaha di Mojokerto saat ditangkap petugas
Pelaku pemukulan pengusaha di Mojokerto saat ditangkap petugas (Dok. Istimewa)
Mojokerto -

Pelaku perampokan dan penganiayaan Fandi Ahmad (36), pengusaha di rumahnya Graha Desa Jabon, Mojoanyar Mojokerto berhasil diamankan polisi. Pelaku tak lain mantan karyawan korban bernama Robbit Satriawan (37).

Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Imam Mujali menjelaskan, pihaknya langsung mengerahkan tim Jatanras Unit Tipidum setelah menerima laporan percobaan perampokan di rumah korban.

Tim Jatanras yang melakukan perburuan, berhasil meringkus Robbit di Terminal Mojosari pada Selasa (9/1) sekitar pukul 12.00 WIB. "Ketika kami tangkap, pelaku mengakui perbuatannya. Kemudian kami keler untuk mencari barang bukti," jelasnya kepada detikJatim, Rabu (10/1/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Robbit merupakan eks karyawan korban asal Dusun, Sidotopo, Desa Menanggal, Mojosari, Mojokerto. Selain menangkapnya, polisi juga menyita barang bukti 1 palu untuk memukuli Fandi, 1 pasang sandal jepit merah milik pelaku yang tertinggal di rumah korban, serta 1 sarung tangan abu-abu, 1 jaket pelaku, dan sepeda motor Yamaha Mio nopol S 5710 DY yang digunakan pelaku ketika beraksi.

"Pelaku dan barang bukti kami bawa ke Mapolres Mojokerto untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," terang Imam.

ADVERTISEMENT

Pelaku diketahui memukuli saat korban tengah tidur di ruang tamunya pada Selasa (9/1) sekitar pukul 03.00 WIB. Akibatnya, pengusaha asal Desa Denanyar, Kecamatan/Kabupaten Jombang itu menderita luka robek di kepala kiri dan belakang, serta memar di pergelangan tangan kiri.

Pelaku langsung kabur tanpa sempat menggondol barang berharga. Sebab saat itu, korban sempat melakukan perlawanan. Setelah diamankan, pelaku langsung dilakukan penahanan di rutan Polres Mojokerto. Ia dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang percobaan perampokan dan Pasal 351 KUHP Jo pasal 53 KUHP tentang penganiayaan.

Sebelumnya, seorang pengusaha di Mojokerto jadi korban penganiayaan oleh mantan karyawannya. Korban menderita sejumlah luka setelah dipukul dengan palu.

Korban adalah Fandi Ahmad (36) pengusaha asal Desa Denanyar, Jombang. Ia dipukuli di rumahnya di Graha Pasinan, Desa Jabon, Mojoanyar, Mojokerto.




(abq/iwd)


Hide Ads