Gudang Miras Oplosan di Blitar Digerebek, 3 Orang Jadi Tersangka

Gudang Miras Oplosan di Blitar Digerebek, 3 Orang Jadi Tersangka

Fima Purwanti - detikJatim
Rabu, 10 Jan 2024 14:37 WIB
Barang bukti miras oplosan yang digerebek dari gudang di Blitar
Barang bukti miras oplosan yang digerebek dari gudang di Blitar (Dok. Fima Purwanti)
Blitar -

Sebuah gudang minuman miras (miras) oplosan di Jalan Sawunggaling Kelurahan Sentul Kepanjenkidul Kota Blitar digerebek polisi. Tiga orang ditangkap dan satu orang lainnya kini berstatus DPO.

"Penggerebekan dilakukan dini hari tadi saat patroli cipta kondisi, mengamankan sejumlah miras di salah satu gudang tanpa izin. Kemudian diamankan tiga orang," kata Kasat reskrim Polres Blitar Kota AKP Hendro Utaryo kepada detikJatim, Rabu (10/1/2024).

Hendro menyebut penggerebekan itu dilakukan saat para tersangka sedang memindahkan miras dari dalam jeriken ke sejumlah botol. Mereka diduga mengecer miras untuk dijual kembali.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Diduga hendak mengecer miras itu, dari jeriken besar ke sejumlah botol. Kemudian dijual kembali ke toko kecil atau pembeli lain," terangnya.

Sejumlah barang bukti diamankan dalam penggerebekan itu. Termasuk 40 jeriken masing-masing berisi 30 liter miras, 128 kantong kresek yang berisikan 15 botol miras dengan ukuran 1 liter, dan 69 dus berisikan miras berbagai merek.

ADVERTISEMENT

Selain itu, barang bukti lain termasuk teko, slang, pompa dan sebagainya juga turut diamankan polisi.

"Untuk tersangka ada empat orang, WNK (29), MEZ (19), MCH (23) berperan sebagai karyawan sudah diamankan. Sedangkan untuk IW yang merupakan pemilik masih DPO, dalam pengejaran," kata Hendro.

Menurut Hendro, gudang miras itu diduga telah beroperasi sekitar satu bulan. Mereka diduga menjual miras tersebut di wilayah Blitar dan sekitarnya.

"Diduga (beroperasi) sejak tahun lalu. Kemudian diedarkan di wilayah Blitar, dijual dengan harga sekitar Rp 35 ribu per botol," pungkasnya.

Adapun para tersangka akan dijerat dengan pasal 106 Jo 24 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan atau Pasal 142 ayat (1) Jo 91ayat (1) Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 Tentang pangan atau Pasal 204 ayat (1) KUHP. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.




(abq/iwd)


Hide Ads