Ratusan pesilat dari perguruan PSHW memadati jalan di depan Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto. Mereka mengawal sidang 6 rekan mereka yang diduga mengeroyok 2 pesilat IKSPI di Jalan Dusun Clangap, Desa Mlirip, Jetis, Mojokerto beberapa waktu lalu.
Pantauan detikJatim, ratusan pesilat PSHW berkumpul di Jalan RA Basuni depan PN Mojokerto sejak sekitar pukul 08.30 WIB. Mereka memakai seragam sambil duduk tertib di trotor dan median jalan.
Sesekali, massa berkumpul di jalan untuk menyamakan misi. Sedikitnya, ada 50 personel polisi dan TNI yang menjaga aksi damai ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tujuan kami mengawal supaya pihak PN Mojokerto tidak main-main. Harus benar-benar objektif, saudara kami kalau tidak terbukti harus dibebaskan. Sebab dari awal, indikasinya kami tidak melakukan (dugaan pengeroyokan)," terang Ketua Cabang PSHW Mojokerto Raya Siswanto kepada wartawan di lokasi, Rabu (10/1/2024).
Siswanto meyakini, 6 pesilat PSHW yang dijadikan tersangka hingga dijadikan terdakwa di PN Mojokerto, bukan lah pengeroyok 2 pesilat IKSPI di Jalan Dusun Clangap pada Senin (30/10) sekitar pukul 01.00 WIB. Oleh sebab itu, pihaknya mengajukan praperadilan ke PN Mojokerto.
Namun, hakim PN Mojokerto Syufrinaldi menggugukan praperadilan tersebut pada Selasa (19/12). Menurut hakim, berdasarkan sistem informasi penyelesaian perkara (SIPP) PN Mojokerto, perkara pokok praperadilan, yaitu pengeroyokan 2 pesilat IKSPI di Jalan Dusun Clangap telah didaftarkan di PN Mojokerto pada 14 dan 15 Desember 2023.
Di sisi lain, pemeriksaan praperadilan yang diajukan 2 tersangka dan 4 anak berkonflik dengan hukum (ABH) dalam perkara pokok tersebut, hingga hari ini belum selesai. Sehingga, berpedoman pada surat edaran Mahkamah Agung (MA) nomor 5 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Hasil Rapat Pleno Kamar MA Tahun 2021 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Pengadilan, praperadilan tersebut dinyatakan gugur.
"Makanya kemarin kami praperadilan. Ternyata di praperadilan kami dibatalkan. Sehingga langkah kami mengawal sampai sidang selesai," jelasnya.
Massa yang datang ke PN Mojokerto pagi ini berasal dari Mojokerto Raya, serta sebagian dari Jombang, Gresik dan Sidoarjo. Khusus hari ini, kata Siswanto, massa PSHW akan bertahan sampai sidang selesai. Namun hingga pukul 11.00 WIB, sidang kedua dengan agenda pembacaan eksepsi dari pihak terdakwa dan ABH, belum dimulai.
"Kami akan bertahan sampai sidang selesai. Kami pesan kepada mereka tertib berlalu lintas dan menjaga kondusivitas," tandasnya.
Sementara itu, enam terdakwa kasus ini yaitu Willy Dhanny Setiawan (25), warga Desa Tangunan, Puri, Mojokerto, M Rio Alviansyah (20), warga Desa Penompo, Jetis, Mojokerto, AAP (17), warga Kecamatan Jatirejo, AJA (15), warga Kecamatan Puri, FMPA (17) dan MD (16), keduanya warga Kecamatan Jetis.
Berdasarkan keterangan Wakapolres Mojokerto Kota Kompol Supriyono ketika jumpa pers 31 Oktober lalu, Willy berperan mengadang korban di Jalan Dusun Clangap pada Senin (30/10) sekitar pukul 01.00 WIB.
Ia juga memukili Dimas lebih dari tiga kali, serta membacok korban dengan sebilah pedang. Sehingga Dimas menderita luka bacok di telapak tangan kanan dan kepala belakang.
Sedangkan Rio berperan mengancam korban dan memukuli kepala Dimas lebih dari dua kali. AJA memberi informasi kepada teman-temannya kalu akan melintas rombongan konvoi pesilat lain di Jalan Raya Mlirip. Ia juga dua kali memukul kepala Dimas dan membawa bata merah untuk melempar.
Pelaku MD memukul Chandra satu kali dengan tangan kosong dan membawa benda mirip palu. AAP ikut mencegat laju sepeda motor korban, memukul Dimas satu kali, serta membawa pecahan genting untuk melempar. Sedangkan FMP mekukul pelipis Chandra satu kali.
(hil/dte)