Tega! Pria di Mojokerto Perkosa Anak Tetangga yang Sedang Menstruasi

Tega! Pria di Mojokerto Perkosa Anak Tetangga yang Sedang Menstruasi

Enggran Eko Budianto - detikJatim
Jumat, 01 Des 2023 20:59 WIB
Pelaku pemerkosaan saat menjalani sidang di PN Mojokerto
Pelaku pemerkosaan saat menjalani sidang di PN Mojokerto (Foto: Enggran Eko Budianto/detikJatim)
Mojokerto -

Pria berinisial SWD (48) tega memperkosa putri tetangganya di sebuah rumah kosong. Warga Kecamatan Trawas, Mojokerto itu mengajak gadis berusia 17 tahun itu ke rumah kosong tersebut saat korban membersihkan kandang kucing.

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Mojokerto Nala Arjhunto menjelaskan, SWD merupakan tetangga dekat korban di Kecamatan Trawas. Malam itu, Senin (11/9) sekitar pukul 22.30 WIB, pelaku tiba-tiba saja mendatangi korban.

Ketika itu, gadis berusia 17 tahun tersebut sedang membersihkan kandang kucing di depan rumahnya. Melihat korban sendirian, SWD pun mengajak korban ke sebuah rumah kosong. Jarak rumah kosong tersebut sekitar 200 meter dari rumah korban.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sampai rumah kosong tersebut, pelaku lebih dulu mengecek ada orang atau tidak. Kemudian pelaku mengajak korban masuk kamar yang sudah ada kasurnya," jelasnya kepada wartawan, Jumat (1/12/2023).

Di dalam kamar rumah kosong itu lah, SWD memperkosa korban. Padahal, saat itu korban sedang menstruasi. Perbuatan pelaku menyebabkan korban kehilangan keperawanannya.

ADVERTISEMENT

"Setelah menyetubuhi korban, pelaku mengancam korban agar tidak bilang ke siapa-siapa," terang Nala.

Meski begitu, korban akhirnya mengadukan perbuatan SWD kepada orang tuanya. Sehingga, pelaku dilaporkan ke Polres Mojokerto oleh orang tua korban. Keesokan harinya, Selasa (12/9), polisi berhasil meringkus pelaku.

Kasus perkosaan anak ini pada tahap persidangan. SWD menjalani sidang perdana di ruangan Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto pada Rabu (29/11). Menurut Nala, pihaknya mendakwa pelaku dengan dakwaan alternatif.

"Kami dakwa dengan pasal 81 ayat (1) junto pasal 76D atau pasal 82 ayat (1) junto pasal 76E UU Perlindungan Anak," tegasnya.

Pasal 81 ayat (1) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak mengatur tentang persetubuhan terhadap anak. Sedangkan pasal 82 ayat (1) mengatur tentang pencabulan terhadap anak.

Penasihat Hukum SWD, Handoyo membenarkan kliennya meminta korban tidak bilang ke siapa pun ihwal perbuatan bejatnya. Kasus ini terungkap setelah korban menceritakan perbuatan pelaku kepada ibunya.

"Menurut terdakwa, (persetubuhan) tanpa paksaan. Harapan saya klien saya diperlakukan adil," tandasnya.




(hil/iwd)


Hide Ads