Anggota BSSN Gadungan di Trenggalek Setubuhi Lalu Gondol Uang Pacar Rp 25 Juta

Anggota BSSN Gadungan di Trenggalek Setubuhi Lalu Gondol Uang Pacar Rp 25 Juta

Adhar Muttaqin - detikJatim
Rabu, 03 Jan 2024 20:20 WIB
Polres Trenggalek menggelar jumpa pers penipuan anggota BSSN gadungan
Polres Trenggalek menggelar jumpa pers penipuan anggota BSSN Gadungan yang tipu pacarnya (Foto: Adhar Muttaqien/detikJatim)
Trenggalek -

Seorang pria asal Bantul, Yogyakarta memperdayai pacarnya sendiri dengan mengaku sebagai anggota Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Pelaku berulang kali menyetubuhi korban dan membawa kabur uang Rp 25 juta.

Kapolres Trenggalek AKBP Gathut Bowo Supriyono mengatakan pelaku adalah Dhiemas Febri Anandi (25) warga Desa/Kecamatan Pleret, Bantul, Yogyakarta.

Selain tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti jaket bertulisan nama dan BSSN, jaket bertuliskan STIN dan kalung berlogo Badan Intelijen Negara (BIN).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kejadian ini dilaporkan ke Polisi tanggal 1 Januari 2024. Langsung kami tindaklanjuti dan pelaku berhasil kami tangkap di wilayah Panggul, Trenggalek," kata Gathut Bowo, Rabu (3/1/2024).

Aksi penipuan dan penggelapan ini bermula saat pelaku dan korban berada di Yogyakarta dan berkenalan melalui aplikasi kencan. Dari situlah hubungan keduanya semakin intens hingga sepakat untuk berpacaran.

ADVERTISEMENT

Selama berpacaran itulah pelaku mulai melancarkan aksi bujuk rayu terhadap korban. Kala itu pelaku mengaku sebagai anggota intelijen BSSN, bahkan untuk meyakinkan korban, pelaku mengirimkan foto berseragam loreng.

"Saat pacaran pelaku meminta uang korban berulang kali sehingga totalnya Rp 25 juta," jelasnya.

Tak hanya itu, hubungan pacaran tersebut dimanfaatkan pelaku untuk mengajak korban berhubungan intim. Hingga kasus ini terbongkar, pelaku mengaku telah menyetubuhi korban lebih dari lima kali.

Korban yang merasa Dhiemas menjalin hubungan serius akhirnya mengajak untuk bertemu orang tuanya di Kecamatan Panggul, Trenggalek. Saat itulah orang tua korban meminta agar keluarga pelaku segera melamar anaknya.

"Kesepakatannya tanggal 1 Januari 2024, dilakukan lamaran. Namun ditunggu sampai pukul 20.00 WIB, pelaku dan keluarga tidak datang," jelasnya.

Merasa menjadi korban penipuan, pelaku akhirnya dilaporkan ke polisi dan langsung dilakukan penangkapan.

Sementara itu, pelaku Dhiemas Febri Anandi mengakui seluruh perbuatannya. Menurutnya pengakuannya sebagai anggota BSSN hanya modus belaka. "Kalau TNI atau polisi sudah terlalu banyak. Sehingga saya pilih BSSN, itu pun saya tahu dari internet," kata Dhiemas.

Ia mengaku mendapatkan seragam loreng dan sejumlah atribut lainnya dari salah satu toko online. Saat disinggung terkait uang hasil penipuan, pelaku mengaku telah dihabiskan untuk bermain trading.

Akibat perbuatannya, kini pelaku ditahan di Polres Trenggalek dan dijerat Pasal 372/378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.




(abq/iwd)


Hide Ads