Sat Reskrim Polres Trenggalek menangkap seorang sales penjualan sepeda motor. Pelaku diduga menggelapkan uang konsumen hingga Rp 1,1 miliar.
Kapolres Trenggalek AKBP Gathut Bowo Supriyono mengatakan tersangka adalah FAN (25) warga Desa Panggungsari, Kecamatan Durenan, Trenggalek. Selain tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa surat perjanjian jual-beli serta kwitansi pembayaran.
"Pelaku ini adalah karyawan salah satu dealer sepeda motor. Dia bertugas melayani pengajuan pembelian sepeda motor dari konsumen," kata Gathut kepada detikJatim, Minggu (13/8/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam aksinya, pelaku menyasar konsumen yang melakukan pembelian secara indent maupun kontan. Pelaku menjanjikan korban akan menerima sepeda motor dalam kurun waktu tiga bulan.
"Namun, setelah uang pembelian dibayar, kendaraan tersebut tidak kunjung diberikan. Sampai saat ini baru ada dua korban yang lapor, dengan kerugian Rp 50 juta," ujarnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Trenggalek Iptu Agus Salim mengatakan korban penipuan dan penggelapan yang dilakukan pelaku FAN diduga mencapai puluhan orang. Hal tersebut diakui sendiri oleh pelaku saat dilakukan pemeriksaan.
"Saat kami periksa, tersangka mengakui selain dua orang ini masih ada lagi sekitar 25 korban lain. Kalau dihitung, kerugian total sekitar Rp 1,1 miliar. Tapi yang lapor baru dua," kata Agus Salim.
Menurutnya, dari proses pendalaman yang dilakukan penyidik, pelaku nekat melakukan aksi penipuan dan penggelapan karena untuk menutup utangnya.
"Jadi uang konsumen itu digunakan untuk menutup utang-utang sebelumnya," jelasnya.
Akibat perbuatannya, kini tersangka FAN ditahan di Rutan Kelas IIB Trenggalek dan dijerat Pasal 372/378 KUHP terkait penipuan dan penggelapan.
(hil/iwd)