Polisi mengungkapkan hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) peristiwa pembunuhan dan mutilasi di sebuah rumah di Jalan Serayu, RT04 RW02, Kelurahan Bunulrejo, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.
Seperti diketahui, James Lodewyk Tomatala (61) menghabisi nyawa istrinya Ni Made Sutarini (55) pada Sabtu (30/12/2023) sekitar pukul 11.00 WIB.
Setelah itu, James memotong tubuh istrinya menjadi 10 bagian menggunakan pisau kecil dan parang. Potongan tubuh korban itu kemudian diletakkan di teras rumah dalam sebuah ember.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Secara rinci, 10 bagian yang dipotong itu, di antaranya kepala-leher, lengan kanan atas-telapak tangan, lengan kiri atas-telapak tangan, torso (badan), paha atas kanan-lutut, paha atas kiri-lutut, betis kanan-engkel, betis kiri-engkel, telapak kaki kanan dan telapak kaki kiri.
"Kami mengamankan sejumlah barang bukti berupa pisau, golok (parang), linggis, dan kantong plastik yang diduga disiapkan pelaku untuk menaruh dan membuang jasad korban," ujar Danang kepada awak media, Minggu (31/12/2023).
Perbuatan keji itu baru terungkap setelah James menyerahkan diri dan mengakui perbuatannya ke Polsek Blimbing pada Minggu (31/12/2023) sekitar pukul 08.00 WIB.
Satreskrim Polresta Malang Kota yang mendapatkan informasi terkait kejadian itu langsung datang ke rumah yang bersangkutan untuk mengamankan jenazah serta melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).
"Jenazah saat ini sudah dibawa ke RSSA Malang dan akan dilakukan autopsi. Kini masih menghubungi keluarga korban untuk meminta persetujuan terkait autopsi. Kebetulan keluarga (anak korban) ada di Bali," kata dia.
"Kemudian untuk tersangka saat ini ditahan dan tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait dugaan pasal 340 KUHP," sambungnya.
(dpe/iwd)