Mata Sugiyo terbelalak melihat motor terparkir dengan sesosok tubuh tergeletak di atas jembatan jalur Madiun-Kebonsari, Desa Nglandung, Geger, Kabupaten Madiun. Ia langsung menghentikan laju motornya dan turun memeriksanya.
Saat memeriksa, pria yang juga perangkat desa setempat itu mendapati seorang perempuan muda dengan kondisi sudah tak ada denyut nadi. Sedangkan motor yang terparkir diketahui jenis Honda Scoopy nopol AE 4530 GU. Sugiyanto selanjutnya melaporkannya ke kepala desa dan diteruskan ke polisi.
Desa Nglandung yang tenang pada Senin, 15 Juni 2015 itu pagi itu mendadak heboh dengan penemuan mayat perempuan muda tersebut. Awalnya, Sugiyanto mengira mayat tersebut sebagai korban kecelakaan. Namun saat diperiksa ia tak menemukan tanda-tanda kerusakan pada motor. Ia menduga korban meninggal belum lama.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi yang mendapat laporan segera ke lokasi dan melakukan olah TKP. Sedangkan jenazah selanjutnya dievakuasi ke RSUD dr Soedono, Madiun. Hasil autopsi menyebutkan, korban tewas karena patah tulang leher dan pendarahan otak. Selain itu, tengkoraknya juga mengalami retak.
Sedangkan identitas mayat diketahui bernama Ririn Puspitasari, warga Desa Krandegan, Kebonsari, Kabupaten Madiun. Perempuan 21 tahun itu juga tercatat sebagai mahasiswi Akademi Kebidanan (Akbid) Insan Cendekia Medika, Jombang.
Dari hasil autopsi itu, polisi selanjutnya melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi. Selang 12 jam dari penemuan mayat Ririn, polisi lalu menangkap M Husain alias Dedi di Sidoarjo sebagai pelaku pembunuhan.
Dedi sendiri ditangkap di rumah kakaknya di Sidoarjo sesaat setelah melakukan pembunuhan. Dedi yang tak lain merupakan kekasih Ririn kemudian dikeler ke Polres Madiun. Di sana, lelaki 22 tahun itu mengakui semua perbuatannya.
Pembunuhan yang dilakukan Dedi diketahui terjadi pada Minggu, 14 Juni 2015. Saat itu, Dedi menghubungi Ririn sekitar pukul 16.00 WIB untuk datang ke rumahnya di Desa Jogidoyoh, Kecamatan Geger, Madiun. Saat itu Dedi meminta diantarkan Ririn ke Terminal Madiun.
Dedi sendiri memang kerap bolak-balik Madiun-Surabaya karena ia merupakan karyawan di sebuah restoran di Kota Pahlawan. Permintaan Dedi untuk diantarkan ke terminal dipenuhi Ririn.
Setiba di rumah Dedi, keduanya tak langsung berangkat ke terminal, namun masih sempat duduk-duduk dan ngobrol di teras. Saat itu lah, Dedi kemudian menanyakan hubungan Ririn dengan dua pria yang dicurigai juga menjalin asmara selain dirinya.
"Awakmu opo isih hubungan karo Dodik opo Raga? (Kamu masih hubungan dengan Dodik apa Raga)," tanya Dedi yang langsung direspons Ririn dengan kesal.
"Mesti takok ngunu iku terus, aku bosen nek kok tuduh ngunu kuwi, capek aku wisan, mending aku minta putus wae (pasti yang ditanya itu terus, aku sudah bosan, kalau kamu tuduh seperti itu, aku sudah capek, mending aku minta putus saja)," jawab Ririn saat itu.
Karena masih dongkol, Ririn selanjutnya beranjak dari kursi dan pamit pulang. Namun hal itu langsung dicegah Dedi dengan menarik pinggang Ririn hingga keduanya terjatuh ke lantai. Dedi lalu melingkarkan tangannya ke leher Ririn saat berusaha bangkit.
Ririn pun berontak dan membuat badannya tengkurap. Dedi yang kalap kemudian menindih tubuh Ririn dan mencekiknya sekuat tenaga sekitar 5 menit hingga lehernya mengeluarkan bunyi patah dan tak bergerak lagi. Dedi selanjutnya memindahkan tubuh malang Ririn ke dalam rumah dengan membaringkannya ke atas kasur.
Mengetahui Ririn telah tewas, kepanikan melanda Dedi. Ia lalu menyusun rencana untuk menghilangkan jejak dengan membuang mayat Ririn di jalan seolah-olah tewas karena kecelakaan. Mula-mula, Dedi selanjutnya memantau lokasi yang tepat untuk membuang mayat Ririn sekitar pukul 20.00 WIB.
Pemantauan lokasi yang dilakukan Dedi berlangsung hingga bolak-balik tiga kali. Hal ini memastikan bahwa tak ada saksi yang melihat saat membuang mayat. Rencana jahat itu kemudian dilakukan pukul 01.00 WIB. Mayat Ririn kemudian dipakaikan helm dan dinaikkan ke atas motor Honda Scoopy.
Dedi lantas mengikat mayat Ririn di punggungnya hingga seolah-olah sedang dibonceng. Dedi selanjutnya menuju jalan umum Desa Nglandung dan berhenti di sebuah jembatan. Di sana, tubuh Ririn diturunkan dengan posisi telentang di aspal samping kiri motor Scoopy yang disandarkan di pagar jembatan.
![]() |
Saat itu Dedi mematikan mesin motor tapi kontak dalam posisi hidup atau on. Hal ini agar seolah-olah Ririn tewas karena kecelakaan motor. Setelah menjalankan skenarionya, Dedi selanjutnya pulang dengan jalan kaki.
Selanjutnya, Dedi kemudian menuju Sidoarjo menemui orang tuanya. Di sana ia kemudian mengaku di hadapan kedua orang tuanya telah menghabisi Ririn. Ia berdalih nekat membunuh karena terbakar api cemburu. Tak lama, Dedi pun kemudian ditangkap polisi sekitar pukul 23.00 WIB.
Selasa, 3 November 2015, Dedi kemudian diganjar dengan vonis pidana penjara 11 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun. Vonis yang diterima Dedi ini lebih ringan setahun dari tuntutan jaksa sebelumnya yakni 12 tahun pidana penjara.
"Menyatakan Terdakwa M Husain alias Dedi bin Handoyo Slamet telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa M Husain alias Dedi bin Handoyo dengan pidana penjara selama 11 Tahun," kata hakim ketua Wadji Pramono saat membacakan amar putusannya.
Crime Story merupakan rubrik khusus yang mengulas kisah kriminal yang pernah terjadi di Jatim. Crime Story tayang setiap Senin dan Jumat.