Seorang Narapidana (Napi) Lapas I Surabaya di Porong berinisial SH (40) melangsungkan pernikahan dengan LS (36). Selain untuk melegalkan status pernikahannya, SH berharap sang anak nantinya diakui status kependudukannya.
Pernikahan keduanya berjalan sederhana di Ruang Pelayanan Bimbingan Kemasyarakatan namun tetap sakral dan penuh makna. Saksinya adalah para petugas lapas dan warga binaan teman satu kamar SH.
Turut hadir pihak keluarga kedua mempelai. Sedangkan petugas yang menikahkan dari penghulu Kantor Urusan Agama Kecamatan Porong yang memimpin prosesi ijab dan qobul.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebelumnya SH dan LS telah melakukan pernikahan secara agama Islam pada tahun 2000 lalu," ujar Kalapas I Surabaya, Jayanta, Kamis (28/12/2023).
Nah, dalam pernikahannya tersebut, keduanya dikaruniai seorang buah hati berinisial. Namun, karena berstatus nikah siri, status kependudukan anaknya pun tak jelas.
"Selama ini anaknya susah mendapatkan pelayanan publik seperti pendidikan maupun kesehatan karena status kependudukannya tidak jelas," urai Jayanta.
Jayanta menjelaskan persetujuan menikah ini berdasarkan hasil Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) atas permohonan pernikahan dari pihak keluarga selaku penjamin.
"Pernikahan ini dilakukan sesuai hasil keputusan TPP yang menyetujui pengajuan permohonan hendak nikah yang bersangkutan," ungkap Jayanta.
SH pun mengaku bersyukur dapat melangsungkan pernikahan dengan difasilitasi pihak lapas. Pria asal Gresik yang terjerat kasus penyalahgunaan narkoba itu pun mengaku tidak mengeluarkan uang sepeserpun selama pengurusan izin nikah hingga prosesi pernikahannya.
"Selama ini istri saya rutin berkunjung dua kali sepekan, salah satunya agar proses pernikahan bisa berjalan lancar," terang SH yang divonis 8 tahun penjara sejak 2021.
Prosesi pernikahan ini membuat SH tak mampu membendung air matanya. Dia mengaku menyesal karena terjerat kasus narkoba.
"Dulu awalnya ikut-ikutan saja, ternyata dampaknya sangat berat, saya berharap bisa segera bebas," terangnya.
Sementara itu, Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jatim Asep Sutandar menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan wujud pembinaan yang dilakukan lapas. Yaitu melalui pelayanan pemenuhan hak bagi warga binaan salah satunya izin untuk melangsungkan akad nikah di Lapas.
"Kami berikan hak untuk terus membangun keluarga yang sakinah, mawadah, dan warahmah dengan harapan bisa memberikan motivasi kepada warga binaan untuk memperbaiki diri dan menjadi pribadi yang lebih baik," ujar Asep.
Selain itu, Asep menuturkan bahwa pelaksanaan pernikahan ini sudah melalui beberapa tahapan persyaratan yang sudah ditentukan oleh Lapas serta koordinasi dengan stakeholder terkait. Karena izin pernikahan akan diberikan apabila syarat administrasi narapidana yang hendak menikah lengkap.
"Kelengkapan syarat menikah di lapas juga harus disertakan surat permohonan dan jaminan keluarga, serta surat keterangan hendak menikah dari kantor kelurahan dan KUA setempat," jelas Asep.
(abq/iwd)