Penyelidikan tewasnya pasutri Achmad Sahid (58) dan Suprapti (58) karena tersetrum tiang penerangan jalan umum (PJU) di Mentikan Gang 1, Kota Mojokerto, bakal dihentikan polisi. Sebab keluarga korban membuat surat pernyataan yang isinya menolak kasus tersebut diproses hukum, serta menerima kematian kedua korban sebagai musibah.
"Keluarga korban tidak menuntut. Sudah ada surat pernyataan bahwa itu diterima sebagai musibah. Karena ada surat pernyataan itu, nanti akan kami hentikan perkara tersebut," kata Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota AKP Bambang Tri Sutrisno kepada detikJatim, Kamis (28/12/2023).
Bambang menjelaskan kasus ini telah diambi alih Satreskrim Polres Mojokerto Kota dari Polsek Prajurit Kulon. Pada tahap penyelidikan awal, pihaknya barus sebatas memeriksa saksi warga di sekitar lokasi kejadian. Pemeriksaan saksi-saksi lainnya belum dilakukan karena adanya surat pernyataan dari keluarga korban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami belum melangkah ke sana (memeriksa pemasang PJU) karena pihak keluarga sudah membuat surat pernyataan itu," terangnya.
Menurut Bambang, kasus tewasnya Sahid dan Suprapti tersetrum tiang PJU bukanlah delik aduan. Oleh sebab itu, kepolisian langsung aktif menggelar penyelidikan tanpa menunggu laporan dari keluarga korban maupun masyarakat. Namun, surat pernyataan keluarga korbanlah yang bakal menghentikan penyelidikan kasus ini.
"Tidak harus ada yang melapor. Tapi kan satu sisi di sini kan ada pihak yang meninggal dunia, pihak keluarga membuat surat pernyataan bahwasannya tidak ingin kasus ini masuk ke ranah hukum dan menerima sebagai musibah. Makanya kami tidak melangkah ke (penyelidikan) selanjutnya," cetusnya.
Disinggung terkait penjelasan pihak PLN yang menyebut tiang PJU menewaskan korban karena instalasi listriknya tidak standar, Bambang tetap kukuh berpegang pada surat pernyataan keluarga korban. Sehingga penyelidikan terhadap indikasi kelalaian pihak tertentu yang memasang instalasi pada PJU secara serampangan, bakal tidak ditempuh.
"Dia menilai itu bisa dikatakan versinya PLN sendiri. Sedangkan kami untuk mengarah ke sana kan dari pihak keluarga korban dulu. Dari pihak keluarga menyatakan demikian, kami pun tidak melangkah ke arah sana," ujarnya.
Penghentian penyelidikan kasus ini, tambah Bambang, bakal ditentukan dalam gelar perkara.
"Mindik (administrasi penyelidikan) sudah kami tarik dari polsek, makanya kami lengkapi mindik dulu baru kami melakukan gelar dulu. Nah, gelar itu pasti ada acuannya. Nanti dalam gelar itu kami lihat ada surat ini, ada surat ini. Jadi, untuk memeriksa pihak selanjutnya kami belum bisa katakan tidak. Tergantung nanti bagaimana peserta gelar menyikapi surat dari keluarga korban," tandasnya.
Tragedi ini terjadi di jalan Lingkungan Mentikan Gang 1, Kelurahan Mentikan, Prajurit Kulon, Kota Mojokerto pada Jumat (22/12) sore. Saat itu, Sahid membonceng istrinya menggunakan sepeda motor Honda Scoopy nopol S 6541 SI. Pasutri ini dalam perjalanan pulang ke rumah mereka di Sidomulyo Gang 5, Kelurahan Mentikan.
Sahid menerjang banjir di jalan Mentikan Gang 1 yang ketinggiannya sekitar 30 cm. Sampai di lokasi sekitar pukul 17.00 WIB, ternyata jalan ditutup warga dengan kursi bambu. Sehingga Sahid melewati celah antara kursi dengan tiang PJU di RT 3 RW 1, Mentikan Gang 1. Saat itulah mereka memegang tiang PJU. Seketika kedua korban tumbang dan tewas karena tersetrum tiang besi tersebut.
(abq/iwd)