Bawaslu Mojokerto mendesak Humas Polda Jatim agar minta maaf atas kesalahan mencuit balasan atas komentar netizen di X (sebelumnya Twitter) soal baliho pasangan Prabowo-Gibrandi di atas pos polisi Mojokerto. Admin Humas Polda Jatim telah mengunggah video klarifikasi dan permintaan maaf.
Unggahan keliru Humas Polda Jatim untuk mengomentari cuitan salah satu netizen itu berbunyi, "Halo sobat humas, terimakasih atas informasinya, untuk kasus tersebut sudah di klarifikasi oleh kapolres mojokerto bahwa pemasangan baliho paslon dilakukan oleh pihak bawaslu dan sudah dibongkar. Terimakasih sobat humas".
Balasan itu diunggah akun resmi Humas Polda Jatim pada Selasa (19/12) sekitar pukul 19.41 WIB. Sekitar pukul 21.30 WIB postingan Humas Polda Jatim itu dihapus. Namun, postingan yang memuat konten yang keliru itu terlanjur di-screen shoot oleh netizen dan tersebar luas di medsos.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas desakan itu, akun @HumasPoldaJatim telah mengunggah konten baru berisi klarifikasi sekaligus permintaan maaf pada Selasa malam pada pukul 20.54 WIB.
"Halo Sobat Humas! Berikut adalah klarifikasi dari Polda Jatim dan Bawaslu Kab. Mojokerto terkait pemasangan baliho di Pos Polisi. Yuk simak," demikian sebut akun itu dalam caption video yang diunggah.
Pantauan detikJatim, video berdurasi 1 menit yang salah satunya berisi video klarifikasi dari Ketua Bawaslu Mojokerto tentang siapa sebenarnya yang mengunggah baliho capres Prabowo-Gibran di pos polisi itu telah dilihat 230 kali. Dalam video itu juga disampaikan permintaan maaf dari admin.
"Kami admin medsos Humas Polda Jatim mohon maaf kepada berbagai pihak terkait atas tanggapan kami pada akun twitter @murtadhaOne1 dan sudah kami perbaiki. Kami tetap menjaga netralitas, mewujudkan pemilu aman dan damai," demikian kata admin .
Sebelumnya, Bawaslu Kabupaten Mojokerto merasa dirugikan dengan cuitan keliru Humas Polda Jatim tersebut. Ketua Bawaslu Kabupaten Mojokerto Dody Faizal mengatakan meski cuitan Humas Polda Jatim soal baliho Prabowo-Gibran di atas pos 905 Pacing, Mojokerto itu sudah dihapus, tapi tangkapan layarnya sudah kadung viral.
"Hari ini sudah tersebar secara nasional. Bahkan, mungkin di desa-desa di wilayah terutama Jatim sudah tahu postingan itu. Meskipun postingan itu sudah direvisi, atau sudah dihapus, screenshoot postingan itu sudah tersebar ke mana-mana," ujarnya saat jumpa pers di kantor Bawaslu Mojokerto, Rabu (20/12/2023).
Tersebarnya tangkapan layar postingan Humas Polda Jatim itu, kata Dody, merugikan dan mencemarkan nama baik Bawaslu Mojokerto. Dampaknya pada kepercayaan publik atas profesionalitas dan independensi Bawaslu sebagai lembaga pengawas Pemilu 2024.
"Bawaslu Kabupaten Mojokerto melalui Bawaslu Jatim meminta Kapolda Jatim untuk: Satu, meminta maaf secara resmi kepada Bawaslu Kabupaten Mojokerto atas unggahan tidak benar dan mendiskreditkan Bawaslu Kabupaten Mojokerto, baik secara tertulis maupun maupun melalui unggahan di saluran resmi Humas Polda Jatim. Dua, mengklarifikasi bahwa pemasangan APK milik paslon nomor 2 berbentuk baliho di papan reklame di atas pos lalu lintas Desa Pacing bukanlah Bawaslu Kabupaten Mojokerto yang memasang," tegasnya.
(dpe/iwd)