Pantauan detikJatim di lokasi, baliho pasangan capres dan cawapres nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) nangkring persis di sebelah timur pos pantau Pekukuhan, Satuan Samapta Polres Mojokerto. Baliho ini berdiri kokoh ditopang tiang besi di samping pos polisi tersebut.
Namun, kemarin (19/12) sore, APK pasangan AMIN tersebut sudah ditutup dengan kain putih. Gambar pada baliho masih terlihat meski samar.
Sementara itu, baliho pasangan capres dan cawapres nomor urut 02, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nangkring di atas pos 905 Pacing, Sat Lantas Polres Mojokerto. Baliho yang luasnya sekitar 4 x 3 meter persegi ini disangga dengan tiang besi yang berdiri kokoh di samping kanan dan kiri pos polisi tersebut.
Menanggapi adanya baliho yang terpasang di atas pos polisi, Kapolres Mojokerto AKBP Wahyudi menyatakan, polisi sesuai arahan Kapolri dan Kapolda Jatim, tetap netral dalam Pemilu 2024.
"Sesuai arahan pimpinan, kita jajaran di Polres Mojokerto netral dalam Pemilu 2024," tegas AKBP Wahyudi, Selasa (19/12/2023).
![]() |
Sedangkan bawaslu menilai, pemasangan baliho tersebut mengabaikan etika dan estetika. Bawaslu juga memastikan bahwa baliho tersebut dipasang oleh vendor swasta.
Komisioner Bawaslu Kabupaten Mojokerto Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi, Aris Fakhruddin Asy'at langsung merespons Alat Peraga Kampanye (APK) 2 capres dan cawapres yang dipasang di atas pos polisi tersebut. Ia menilai pemasangan dua baliho bando tersebut mengabaikan etika dan estetika.
"Merespons beberapa informasi awal terkait tata cara dan prosedur pemasangan alat peraga kampanye yang dilakukan oleh pasangan capres dan cawapres, kami melihat pemasangan APK tersebut tidak mempertimbangkan etik dan estetika," jelasnya kepada wartawan di kantornya, Jalan Raya Bangsal, Mojokerto, Selasa (19/12/2023).
Aris menuturkan, pemasangan baliho 2 capres dan cawapres tidak mempertimbangkan etika, sebab dipasang di atas pos polisi yang secara hak politik harus netral. Sedangkan secara estetika, ia menilai kedua APK tersebut mengganggu keindahan tata kota.
"Pemasangannya murni oleh vendor swasta (perusahaan advertising) yang melayani tim kampanye, tidak ada hubungannya dengan pihak kepolisian," tegasnya.
Oleh sebab itu, tambah Aris, pihaknya menyampaikan saran perbaikan kepada tim kampanye capres-cawapres AMIN maupun Prabowo-Gibran melalui KPU Kabupaten Mojokerto.
"Agar tim pemasang melakukan perbaikan atau setidaknya mereka menurunkan secara mandiri. Kami memberi waktu kepada tim pemasang 1x24 jam," tandasnya.
(hil/fat)