Barang Bukti Narkoba hingga Sajam Dimusnahkan Kejari Tanjung Perak Surabaya

Barang Bukti Narkoba hingga Sajam Dimusnahkan Kejari Tanjung Perak Surabaya

Praditya Fauzi Rahman - detikJatim
Kamis, 21 Des 2023 02:00 WIB
pemusnahan barang bukti Kejari Tanjung Perak Surabaya
Pemusnahan barang bukti Kejari Tanjung Perak Surabaya (Foto: Praditya Fauzi Rahman)
Surabaya - Sejumlah barang bukti dari yang disita dan telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah di wilayah hukum Kejari Tanjung Perak Surabaya dimusnahkan. Barang bukti itu mulai dari sabu, ganja, ponsel, dan senjata tajam.

Kepala Kejari Tanjung Perak Ricky Setiawan mengatakan pihaknya telah memusnahkan sejumlah barang bukti dari 495 perkara. Seluruhnya, diperoleh dan disita selama 1 semester terakhir, pada Juni hingga November 2023.

"Barang bukti yang telah inkrah sebagaimana dalam KUHAP, jaksa diberi kewenangan untuk melaksanakan putusan pengadilan, yakni barang bukti yang dirampas lalu dimusnahkan," kata Ricky saat ditemui awak media di Dermaga Mirah Surabaya, Rabu (20/12/2023).

Barang bukti yang dimusnahkan yang paling dominan adalah narkoba dan obat terlarang, yakni berupa 361 butir pil ekstasi, 21.568,15 gram sabu, hingga ganja 6.029 gram. Seluruh barang bukti sabu-sabu dan pil ekstasi dimusnahkan dengan cara diblender. Sementara, pil dobel L atau obat terlarang dilarutkan dalam tong berisi air.

Ricky menegaskan seluruh barang bukti narkotika itu berasal dari 218 perkara dan 30 perkara UU Kesehatan. "Yang paling menonjol tadi ada narkotika, KUHAP, tentang UU Kesehatan dobel L, ada juga perkara cukai terkait peredaran rokok ilegal," imbuhnya.

Selain narkotika, ada sejumlah barang bukti lain yang juga dimusnahkan. Menurut Ricky, ada perkara pencurian dengan kekerasan yang mencapai 123 perkara, 98 perkara perjudian, 17 perkara UU Darurat, 1 kasus TPPO, hingga Bea Cukai 1 perkara.

"Kemudian perkara pencurian dengan kekerasan dan pencurian dengan pemberatan, ada 123 perkara serta kasus tentang UU Bea Cukai 1 perkara," paparnya.

Ia menyebut, ada 247 perkara tindak pidana umum yang telah inkrah dan disita barang buktinya. Seperti halnya ponsel yang disita, kemudian dimusnahkan menggunakan palu. Lalu, untuk senjata tajam, dimusnahkan dengan cara digerinda.


(pfr/iwd)


Hide Ads