Kepala Cabang PT Perinus Tersangka Korupsi Pengadaan Ikan Fiktif Ditahan

Kepala Cabang PT Perinus Tersangka Korupsi Pengadaan Ikan Fiktif Ditahan

Praditya Fauzi Rahman - detikJatim
Jumat, 13 Okt 2023 05:00 WIB
Kasintel Kejari Surabaya Jemmy Sandra saat konferensi pers.
Kasintel Kejari Surabaya Jemmy Sandra saat konferensi pers. (Foto: Praditya Fauzi Rahman/detikJatim)
Surabaya - Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya mengamankan seorang pria berinisial MH. Pria yang menjabat sebagai Kepala Cabang Perikanan Nusantara (Perinus) itu diduga melakukan korupsi pengadaan bahan baku ikan fiktif.

Kasintel Kejari Tanjung Perak Jemmy Sandra mengatakan penahanan penangkapan dan penahanan dilakukan pada Kamis siang. Menurutnya, MH melakukan korupsi secara bersama-sama dengan 2 terdakwa yang lebih dulu diamankan yakni Sugianto dan Arifan.

"MH melakukan korupsi dengan 2 terpidana yang sudah disidang dalam kerja sama pembelian dan penjualan ikan tenggiri steak antara PT Perinus Persero Cabang Surabaya dengan PT Ikan Laut Indonesia (ILI) pada 2018," kata Jemmy saat dikonfirmasi di Kejari Tanjung Perak Surabaya, Kamis (12/10/2023).

Dia menjelaskan hal itu bermula ketika PT ILI mengajukan permohonan kerja sama jual beli ikan tengiri steak. Permohonan itu seharusnya dilakukan survei terlebih dulu, baik kondisi usaha, sumber ikan, maupun kondisi keuangan dari pemohon.

Namun, PT ILI dalam hal ini tidak melakukan survei dan langsung menyetujui permohonan itu. Setelah saling sepakat bekerja sama, PT Perinus melakukan pencairan pertama sebesar Rp 447 juta. Menurutnya, uang itu seharusnya digunakan untuk melakukan pembelian ikan dengan jumlah 10.100 Kg.

"Akan tetapi uang itu tidak dipergunakan untuk membeli ikan tengiri steak. PT Perinus kemudian melakukan survei terhadap kondisi ikan, dengan sengaja membuat berita acara seolah-olah ada ikan hasil Pembelian uang dari PT Perinus," katanya.

"Padahal kenyataannya fiktif atau sama sekali tidak ada ikan. Selanjutnya dengan berita acara survei yang tidak benar itu PT Perinus yang dipimpin MH melakukan pencairan tahap ke II Rp 191 juta," katanya.

Jemmy memastikan penangkapan dan penahanan tersangka bertujuan untuk memudahkan penyidikan di Rutan Kejati selama 20 hari. Meski perkara itu sudah pernah didalami dan merupakan pengembangan dari terpidana Sugianto dan Arifan yang sebelumnya sudah inkrah.

"Total kerugian korban sekitar Rp 567 juta. Nah, untuk kepala cabang ini perannya dia membuat berita acara, seolah-olah bahan baku ikan itu ada, padahal tidak," tuturnya.

Jemmy memastikan, MH adalah tersangka yang terakhir diamankan. MH memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai Kepala Cabang PT Perinus Surabaya yang berwenang untuk memutus terkait pencairan.

"Pertimbangan dari majelis hakim, peran aktif dari tersangka MH ini ada. Kalau peranan para terpidana 2 sebelumnya itu pada jabatan direktur dan marketing supervisor. Tapi, dia (MH) kooperatif, tidak ada perlawanan saat kami amankan," tutupnya.


(dpe/iwd)


Hide Ads