Kejari Surabaya mengembalikan berkas Gregorius Ronald Tannur dalam perkara pembunuhan Dini Sera Afriyanti ke polisi. Dengan demikian berkas masih dinyatakan P-19.
"Sudah, masih P-19," kata Kasi Intelijen Kejari Surabaya Putu Arya Wibisana kepada detikJatim, Rabu (8/11/2023).
Namun, Putu tak menjelaskan apa saja syarat dan dan kekurangan dalam berkas itu. Menurutnya, hanya persyaratan formil dan materiil yang harus segera dilengkapi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Masih dilengkapi syarat formil dan materiil," ujarnya.
Terpisah, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono membenarkan berkas perkara pembunuhan yang dilakukan Ronald Tannur dikembalikan dari kejaksaan pada Rabu (1/11).
Hendro menambahkan usai pengembalian, pihaknya akan melengkapi sejumlah kekurangan formil maupun materiil yang diminta oleh kejaksaan.
"Masih proses melengkapi, baik petunjuk formil maupun materiil dari JPU," tandas Hendro.
(abq/iwd)