Hakim Tolak Praperadilan 6 Tersangka Pengeroyok 2 Pesilat di Mojokerto

Hakim Tolak Praperadilan 6 Tersangka Pengeroyok 2 Pesilat di Mojokerto

Enggran Eko Budianto - detikJatim
Selasa, 19 Des 2023 19:06 WIB
Sidang putusan praperadilan tersangka pengeroyok pesilat di PN Mojokerto
Foto: Sidang putusan praperadilan tersangka pengeroyok pesilat di PN Mojokerto (Enggran Eko Budianto/detikJatim)
Mojokerto -

Praperadilan yang diajukan 6 pelaku pengeroyokan 2 pesilat IKSPI di Jalan Dusun Clangap, Desa Mlirip, Jetis, Mojokerto, kandas di tengah jalan. Hakim menggugurkan permohonan praperadilan mereka sebab perkara pokoknya sudah terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto.

Keenam pemohon praperadilan yakni Willy Dhanny Setiawan (25), warga Desa Tangunan, Puri, Mojokerto, M Rio Alviansyah (20), warga Desa Penompo, Jetis, Mojokerto, pemohon 3 AAP (17), warga Kecamatan Jatirejo, AJA (15), warga Kecamatan Puri, serta FMPA (17) dan MD (16), keduanya warga Kecamatan Jetis.

Sidang lanjutan praperadilan yang diajukan 6 pesilat SH Winongo digelar di ruangan Candra, PN Mojokerto pukul 10.00 WIB. Sidang praperadilan tersebut diwakili oleh pengacara para terdakwa, Pidel Kastro Hutapea.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sedangkan para termohon meliputi Kapolri, Kapolda Jatim, Kapolres Mojokerto Kota, Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota, serta Kanit Tipidum dan Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Mojokerto Kota. Dalam sidang praperadilan, mereka diwakili Kanit Tipidum Satreskrim Polres Mojokerto Kota Ipda Sugiarto dan anggotanya Aipda Agus Setyawan.

Jalannya sidang kedua praperadilan dipimpin hakim tunggal Syufrinaldi. Ia memberi kesempatan kepada pihak termohon menyampaikan jawaban atas permohonan para pemohon. Tanggapan terkait dalil-dalil para pemohon dibacakan Ipda Sugiarto.

ADVERTISEMENT

"Dalam mengajukan permohonan Praperadilan Pemohon menguraikan fakta-fakta tetapi di dalamnya terdapat uraian lain yang bukan merupakan fakta sesungguhnya. Bahwa bahasa tersebut hanya mengada-ada, penasihat hukum dari pemohon tidak paham dengan penyidikan terhadap pemohon," kata Sugiarto ketika membacakan tanggapan di ruang sidang Candra, Selasa (19/12/2023).

Sugiarto menjelaskan penetapan keenam pemohon sebagai tersangka dilakukan penyidik berbekal bukti permulaan yang cukup dan melalui gelar perkara pada 30 Oktober 2023. Alat bukti meliputi persesuaian keterangan saksi korban dengan saksi yang melihat, mendengar dan mengetahui pengeroyokan 2 pesilat IKSPI di Jalan Dusun Clangap, barang bukti sepeda motor, batu, alat pemukul, ponsel yang berisikan chat atau pembicaraan voice note, serta hasil visum korban, fakta-fakta kejadian, serta hasil olah TKP.

"Dalam penyitaan barang bukti, surat perintah penyitaan, berita acara penyitaan, serta surat tanda terima penyitaan tertanggal 30 Oktober 2023 telah dilaporkan kepada Ketua PN Mojokerto pada 8 November 2023 dan telah mendapat penetapan persetujuan penyitaan pada 9 November 2023," jelasnya.

Sugiarto juga menjawab tudingan pihak pemohon tentang tidak sahnya penyidikan. Menurutnya, terbitnya surat perintah penyidikan berdasarkan hasil gelar perkara pada 30 Oktober 2023 dan 2 alat bukti yang sah. Selanjutnya, ia menyebut penangkapan para tersangka dan ABH tergolong tangkap tangan. Sebab mereka ditangkap sesaat setelah diduga mengeroyok 2 pesilat IKSPI di Jalan Dusun Clangap.

Sedangkan terkait penahanan Willy dan Rio, Sugiarto mempertimbangkan potensi kedua tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau melakukan perbuatan pidana lagi.

"Dengan demikian, dalil-dalil yang disampaikan pemohon sangatlah tidak benar dan mengada-ada. Kami memohon hakim menolak permohonan pemohon untuk keseluruhannya, serta menyatakan penyidikan, penetapan tersangka, penyitaan, penangkapan dan penahanan sah menurut hukum," terangnya.

Usai pembacaan jawaban termohon, Syufrinaldi langsung membacakan penetapan terhadap praperadilan yang diajukan 6 anggota perguruan silat SH Winongo. Menurutnya, berdasarkan sistem informasi penyelesaian perkara (SIPP) PN Mojokerto, perkara pokok praperadilan, yaitu pengeroyokan 2 pesilat IKSPI di Jalan Dusun Clangap telah didaftarkan di PN Mojokerto pada 14 dan 15 Desember 2023.

Di sisi lain, pemeriksaan praperadilan yang diajukan 2 tersangka dan 4 anak berkonflik dengan hukum (ABH) dalam perkara pokok tersebut, hingga hari ini belum selesai. Sehingga berpedoman pada surat edaran Mahkamah Agung (MA) nomor 5 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Hasil Rapat Pleno Kamar MA Tahun 2021 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Pengadilan, praperadilan tersebut dinyatakan gugur.

"Menetapkan, menyatakan permohonan praperadilan para pemohon gugur," kata hakim.

Sidang praperadilan diakhiri pukul 10.40 WIB setelah tidak ada tanggapan lagi dari pihak pemohon maupun termohon. Pascasidang, pengacara para pemohon, Pidel menuturkan permohonan praperadilan didaftarkan ke PN Mojokerto pada 8 Desember 2023. Sedangkan perkara pengroyokan 2 pesilat IKSPI didaftarkan pada 14-15 Desember lalu. Artinya, pihaknya tidak terlambat mendaftarkan permohonan praperadilan.

"Kami tidak bisa bilang apa-apa karena itu sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Pendaftaran praperadilan) Tidak terlambat," kata Pidel.

Pascagugurnya praperadilan, Willy dan Rio akan menjalani sidang perdana besok, Rabu (20/12). Sedangkan AAP, AJA, FMPA dan MD bakal lebih dulu menjalani diversi di PN Mojokerto pada Jumat (22/12).

Berdasarkan keterangan Wakapolres Mojokerto Kota Kompol Supriyono ketika jumpa pers 31 Oktober lalu, Willy berperan mengadang korban di Jalan Dusun Clangap pada Senin (30/10) sekitar pukul 01.00 WIB. Ia juga memukili Dimas lebih dari tiga kali, serta membacok korban dengan sebilah pedang. Sehingga Dimas menderita luka bacok di telapak tangan kanan dan kepala belakang.

Rio berperan mengancam korban dan memukuli kepala Dimas lebih dari dua kali. AJA memberi informasi kepada teman-temannya kalu akan melintas rombongan konvoi pesilat lain di Jalan Raya Mlirip. Ia juga dua kali memukul kepala Dimas dan membawa bata merah untuk melempar. MD memukul Chandra satu kali dengan tangan kosong dan membawa benda mirip palu. AAP ikut mencegat laju sepeda motor korban, memukul Dimas satu kali, serta membawa pecahan genting untuk melempar. Sedangkan FMP mekukul pelipis Chandra satu kali.




(abq/iwd)


Hide Ads