Waka Polres Mojokerto Kota Kompol Supriyono mengatakan bahwa 6 pelaku pengeroyokan itu diringkus 1 jam setelah kejadian pengeroyokan. Supriyono mengatakan para pelaku ditangkap di Jalan Dusun Clangap pada Senin (30/10) sekitar pukul 02.00 WIB.
Keenam pelaku itu merupakan warga Mojokerto. Ironisnya, 4 dari 6 pelaku masih berstatus pelajar. Mereka yakni FMP (17), warga Kecamatan Jetis, AJA (15), warga Kecamatan Puri, AAP (17), warga Kecamatan Jatirejo, serta MD (16), warga Kecamatan Jetis.
Sedangkan 2 pelaku lainnya yang sudah berusia dewasa adalah Muhammad Rio Alviansyah (20), warga Desa Sukorame, Jetis dan Willy Dhanny Setiawan (25), warga Desa Tangunan, Puri.
"Motifnya, sebenarnya pelaku yang 4 pelajar mereka hanya ikut-ikutan. Ada perguruan lain, diadang oleh mereka. Karena mereka merasa beda perguruan," ujar Supriyono saat konferensi pers di Polres Mojokerto Kota, Jalan Bhayangkara, Selasa (31/10/2023).
Sementara, salah satu korban pengeroyokan itu adalah Dimas Wahyu Firmansyah (19), warga Desa Sumput, Driyorejo, Gresik. Saat itu Dimas membonceng temannya, Chandra Ditya dan Salsa naik sepeda motor Honda PCX warna merah bernopol W 2099 NBL.
![]() |
Ketiganya dari perguruan silat berbeda dengan para pelaku. Mereka dalam perjalanan pulang dari unjuk rasa di Mapolres Mojokerto, Jalan Gajah Mada, Mojosari pada Minggu (29/10) malam. Mereka dihadang dan diserang 6 pelaku di Jalan Dusun Clangap setelah berpisah dari rombongan konvoi.
Saat pengeroyokan terjadi, Willy berperan menghadang korban di Jalan Dusun Clangap pada Senin (30/10) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB. Willy memukuli Dimas lebih dari 3 kali dan membacok korban dengan sebilah pedang hingga Dimas mengalami luka bacok di telapak tangan kanan dan kepala belakang.
Sedangkan Rio berperan mengancam korban dan memukuli kepala Dimas lebih dari dua kali. Sedangkan AJ yang memberi informasi kepada teman-temannya tentang rombongan konvoi pesilat lain yang melintas di Jalan Raya Mlirip. Ia juga dua kali memukul kepala Dimas dan melempar bata merah.
Sementara MD memukul Chandra satu kali dengan tangan kosong dan membawa benda mirip palu. AAP ikut mencegat laju sepeda motor korban, memukul Dimas satu kali, serta membawa pecahan genting untuk dilempar. Sedangkan FMP memukul pelipis Chandra satu kali.
"Para pelaku kami jerat dengan pasal 170 dan atau pasal 351 KUHP. Kami berpesan kepada para orang tua dan guru agar ikut menjaga anak-anak. Jangan sampai kejadian ini terulang kembali," jelas Supriyono.
Berkaitan dengan kondisi korban, terutama Dimas yang mengalami luka pemukulan dan luka bacok, Supriyono menyebutkan bahwa kondisi para korban termasuk Dimas sudah membaik. "Kondisi korban sudah lumayan baik," tandasnya.
(dpe/iwd)