Mantan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dideportasi Kantor Imigrasi (Kanim) Blitar. Perempuan yang telah menjadi warga negara (WN) Taiwan itu harus diusir dari wilayah Indonesia karena melebihi izin tinggal.
Keterangan dari Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, mereka memeriksa seorang perempuan WN Taiwan dengan inisial CNC. Warga asli Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar ini sebelumnya diketahui menjadi TKI di Taiwan. Namun pada 2010, dia menikah dengan pria Taiwan dan memilih berubah kewarganegaraan mengikuti suaminya.
Kedatangan CNC ke Indonesia diketahui masuk melalui Bandara Juanda dengan memegang Visa on Arrival (VoA) pada 11 Juni 2023. Visa tersebut habis masa berlakunya pada 10 Juli 2023.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kedatangannya ke Indonesia adalah untuk mengunjungi keluarga yang berdomisili di Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar.
"Kami lakukan tindakan deportasi karena yang bersangkutan terdeteksi melebihi masa izin tinggalnya di Indonesia selama 134 hari," ungkap Kakanim Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar, Arief Yudistira, Selasa (28/11/2023).
Selain itu, ia juga memiliki e-KTP dengan identitas lain. "Pendalaman pemeriksaan, selain pelanggaran keimigrasian, juga diperoleh fakta bahwa CNC ini memiliki dokumen kependudukan Indonesia berupa e-KTP yang diterbitkan oleh Kantor Dispendukcapil Kabupaten Blitar dengan inisial W," tambahnya.
Menindaklanjuti hal tersebut, berdasarkan petunjuk Kepala Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Jawa Timur serta arahan Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Jatim, selanjutnya Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kanim Blitar mengamankan dokumen tersebut.
Lalu, Kanim Blitar berkoordinasi dengan Kabid Pendaftaran Kependudukan Dispendukcapil Kabupaten Blitar. Respons cepat pun dilakukan. Pihak Dukcapil Kabupaten Blitar menarik e-KTP CNC disertakan membawa Berita Acara Penarikan Dokumen Kependudukan. Selanjutnya, usulan penghapusan pada Sistem Administrasi Kependudukan.
"Koordinasi selanjutnya adalah dengan Bawaslu Kabupaten Blitar. Ini untuk mengantisipasi CNC masuk dalam daftar Hak Pilih dalam Pemilu 2024. Pihak Bawaslu Kabupaten Blitar menyambut baik dan akan menindaklanjuti informasi tersebut," tambahnya.
Berkaitan dengan pelanggaran keimigrasian, telah dilaksanakan proses Pendetensian di ruang Detensi Imigrasi Kanim Blitar. Pelaksanaan Tindakan Administratif Keimigrasian, Deportasi merupakan bentuk Penegakan Hukum Keimigrasian yang sesuai dengan Pasal 78 Ayat(3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Proses deportasi dilakukan pada Jumat (24/11) pukul 08.20 WIB menggunakan maskapai penerbangan Cathay Pasific dengan nomor penerbangan CX-780 rute Surabaya-Hongkong.
Dilanjutkan dengan penerbangan nomor CX-472 rute Hongkong-Taipei. Dalam proses pendeportasian, dilaksanakan dua personel Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar untuk memastikan bahwa CNC meninggalkan wilayah Republik Indonesia.
"Kami mengapresiasi respons cepat dan tanggap dari Dispendukcapil Kab Blitar dan Bawaslu Kab Blitar, terlaksananya fungsi Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Kab Blitar dan merupakan bentuk sinergitas antarinstansi untuk menyukseskan Pemilu 2024 dengan menciptakan situasi aman dan tertib di wilayah Blitar," pungkas Arief.
(hil/dte)