YW alias WYL, (36) warga negara Tiongkok yang menjadi joki tes IELTS yang menggunakan paspor palsu dihukum 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp 10 juta. Selain itu, pelaku juga akan dideportasi setelah menjalani hukuman di Lapas Porong.
"Setelah diserahkan kembali, orang asing tersebut akan kita laksanakan deportasi," kata Kepala Bidang Inteldakim Muhammad Novrian Jaya, Senin (11/12/2023).
Belum cukup, pihak Imigrasi juga akan mencekal pelaku masuk ke Indonesia. Deportasi beserta dengan penangkalan akan diperpanjang selama 6 bulan dan setelahnya bisa mengajukan visa kembali.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Novrian menjelaskan pengungkapan kasus joki dan penggunaan paspor palsu ini berawal dari laporan masyarakat. Saat itu, pelaku hendak mendaftar tes bahasa Inggris IELTS.
"Penangkapan YW berawal dari laporan masyarakat kepada imigrasi Surabaya yang curiga terhadap keaslian dan keabsahan paspor yang digunakan saat mendaftar tes Bahasa Inggris IELTS pada 3 Juli 2023.
Dari hasil laporan tersebut, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Imigrasi Surabaya melakukan proses penyidikan. Hasilnya, dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti handphone, dua buah paspor Tiongkok dengan identitas berbeda, serta tiket dan kode booking pesawat
Atas temuan itu, penyidik kemudian membawa YW ke Kantor Imigrasi untuk diperiksa lebih lanjut. Hasilnya tersangka mengakui bahwa dirinya menggunakan paspor milik orang lain untuk melakukan tes bahasa Inggris IELTS.
Dirinya mengaku menjalankan peran sebagai joki tes kemampuan bahasa Inggris tersebut. Dalam menjalankan aksinya, YW mengaku diperintah oleh seseorang di luar negeri.
Selain itu, dia mengaku dijanjikan imbalan sebesar 10000 RMB atau sekitar Rp 21 juta, apabila berhasil lulus tes dengan nilai minimal 6.5.
"Yang bersangkutan ini memiliki kemampuan dalam hal bahasa Inggris dan menggunakan kemampuan tersebut untuk menjadi joki tes atas perintah orang lain lain yang berada di luar negeri," kata Kepala Kantor imigrasi Surabaya, Chicco A. Muttaqin.
Atas pelanggaran yang dilakukan, YW dikenakan Pasal 119 ayat (2) dan Pasal 121 huruf (b) Undang-Undang RI No. 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian.
Selanjutnya, penyidik melimpahkan berkas perkara ini kepada Kejaksaan pada bulan Oktober lalu. YW kemudian mulai menjalani persidangan pada bulan November di Pengadilan Negeri Surabaya.
(abq/iwd)