Warga Negara (WN) China berinisial YW diamankan petugas Imigrasi Surabaya. Wanita berusia 28 tahun itu merupakan joki tes International English Language Testing System (IELTS) yang diduga tergabung dalam sindikat internasional. Sekali beraksi dia mendapatkan imbalan hingga puluhan juta rupiah.
YW telah beberapa kali melancarkan aksinya di beberapa negara. Dia menggunakan paspor palsu, termasuk saat menjadi joki tes IELTS di sebuah lembaga Bahasa Inggris kawasan Surabaya pusat.
Kakanwil Kemenkumham Jatim Imam Jauhari mengatakan, YW dibekuk ketika sedang mengikuti tes IELTS. Saat dikroscek, wajah dengan foto yang ada di paspornya tak mirip.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sehingga, perwakilan lembaga bahasa itu melaporkan ke petugas dan kami (Imigrasi Surabaya) langsung menindaklanjuti," ujarnya.
Sementara Kepala Kantor Imigrasi Surabaya Chicco A. Muttaqin menjelaskan, pihaknya mengamankan barang bukti berupa paspor palsu dari tangan YW. Di paspor itu ada foto YW, namun identitasnya atas nama orang lain.
"Kami cek izin tinggal, kami temukan visa on travel dan data lintasan di seluruh bandara di Indonesia. Pengecekan dalam sistem keimigrasian nihil atau tidak menemukan identitas perlintasan atas nama tersebut di paspor," ujarnya.
Chicco menegaskan, barang bukti lain juga ditemukan, mulai 3 buah paspor China dengan identitas berbeda. Selain itu, petugas Imigrasi juga menyita handphone, laptop, tablet, dan tiket pesawat sebagai barang bukti.
"Di tempat tinggal YW, kami temukan 2 paspor lainnya, diduga kuat YW melanggar ketentuan. Berdasarkan pengakuannya, sertifikat yang didapatkan nantinya akan digunakan untuk mendaftar kuliah di luar negeri," tutur Chicco.
YW mengaku aksinya tidak dilakukan seorang diri. Melainkan, bersama beberapa temannya usai menerima permintaan joki dari klien yang tak dikenalnya.
"YW mengaku praktik seperti ini telah dilakukan di sejumlah negara lain yang menyediakan sertifikasi kemampuan bahasa Inggris IELTS. Sebelum datang ke Indonesia, dia datang ke Thailand," papar dia.
Chicco menerangkan, pihaknya melakukan tindakan pro justicia lantaran dinilai melanggar Pasal 122 Juncto Pasal 119 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. YW terancam pidana penjara selama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta.
"Terduga benar masuk ke Indonesia menggunakan paspor dan visa on travel asli, tapi saat menggunakan tes IELTS menggunakan paspor palsu dengan identitas orang lain. Setiap aksinya berhasil akan mendapatkan iming-iming 15.000 Yuan atau setara Rp 30 juta," urainya.
Ketika disinggung lebih lanjut perihal dugaan lembaga Bahasa Inggris itu kecolongan, Chicco menampik hal itu. Menurutnya, hal itu justru diapresiasi pihaknya.
"Kami justru apresiasi ke lembaga bahasa itu karena melaporkan ke kami, bukan kecolongan. Untuk modusnya, kami masih menggali maksud dan tujuannya, apakah digunakan untuk bekerja di luar negeri atau migrasi ke luar negeri bagi yang memerlukan," tukasnya.
(dpe/dte)