Imigrasi Lebih Ketat Lagi Pelototi WNA Usai Terbongkarnya Kasus Joki IELTS

Imigrasi Lebih Ketat Lagi Pelototi WNA Usai Terbongkarnya Kasus Joki IELTS

Praditya Fauzi Rahman - detikJatim
Kamis, 06 Jul 2023 23:01 WIB
Warga China Joki IELTS Surabaya
Imigrasi ungkap praktik joki IELTS (Foto: Praditya Fauzi Rahman/detikJatim)
Surabaya -

Imigrasi telah mengamankan YW (28), warga negara Tiongkok yang menjadi joki bahasa Inggris di Surabaya. Hal tersebut terbongkar saat pelaku diketahui membawa 3 paspor ketika menjadi peserta tes IELTS di Kota Pahlawan.

Kepala Kantor Imigrasi Surabaya, Chicco A. Muttaqin mengatakan modus menjadi joki bahasa Inggris diduga bukan kali pertama di Indonesia. Namun, kasus ini baru terungkap.

"Kalau saya lihat, modus itu bukan yang pertama, karena settle banget, dia tahu titiknya, tempat tinggal sudah diurus, sampai menyiapkan paspor yang berbeda," kata Chicco kepada detikJatim, Kamis (6/7/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Chicco memastikan tidak ada keterlibatan orang Indonesia dalam kasus tersebut. Kendati begitu, pihaknya masih mendalaminya. Agar hal serupa tak terulang kembali, Chicco mengaku bakal mengantisipasinya. Menurut dia, modus tersebut memang baru dilakukan atau baru terungkap pihaknya.

Salah satu upaya imigrasi adalah memasifkan pengawasan dan menjalin hubungan lebih intens dengan para penyedia jasa atau lembaga bahasa di Surabaya. "Kami akan lebih menjalin ke lembaga-lembaga bahasa apabila ada hal-hal seperti ini agar segera melapor ke kami," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Maka dari itu, ia meminta adanya peran serta masyarakat untuk membongkar kasus serupa atau modus-modus lain yang belum terungkap. Begitu juga pada lembaga bahasa itu sendiri.

"Apabila ada hal-hal seperti ini, agar para lembaga bahasa segera melapor ke kami. Karena mereka juga bertanggungjawab atas kegiatan orang asing di Indonesia ini, karena sebagai lembaga yang menyelenggarakan kalau ada yang tidak melapor maka akan turut serta," tuturnya.

Perihal sanksi yang diterapkan, sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan WNA bandel. Mulai dari denda, pemulangan ke negaranya, hingga kurungan penjara sekali pun.

"Kalau sanksi kan tergantung pelanggarannya, kalau administrasi seperti overstay kurang dari 60 hari kami kenakan denda, kalau deportasi ya kami pulangkan. kalau ada tindak pidana keimigrasian ya kami kenakan projusticia," katanya.

Data yang diperoleh detikJatim menyebutkan jumlah WNA di Surabaya yang melanggar administrasi tertinggi terjadi pada Januari 2023 silam, yakni sebanyak 33 pelanggaran dan telah dikenakan tindakan sanksi administratif keimigrasian berupa denda hingga deportasi.

Lalu, jumlah tersebut menurun di bulan Februari 2023, yakni 6 penindakan. Kemudian, menjadi 4 penindakan per bulan pada Maret, April, Mei, dan Juni.

Sementara, negara dengan pelanggaran administratif tertinggi atau di peringkat teratas didominasi WN Vietnam. Kemudian disusul Cina, India, Filipina, dan Belanda.




(abq/iwd)


Hide Ads