Tergiur Mobil Harga Murah, Emak-emak di Trenggalek Tertipu Rp 21 Juta

Tergiur Mobil Harga Murah, Emak-emak di Trenggalek Tertipu Rp 21 Juta

Adhar Muttaqin - detikJatim
Senin, 11 Des 2023 17:27 WIB
Harka Jaya, pelaku penipuan modus jual mobil murah di Trenggalek
Harka Jaya, penipu ibu-ibu di Trenggalek modus jual mobil bekas murah saat ditangkap (Foto: Adhar Muttaqin/detikJatim)
Trenggalek -

Seorang ibu rumahnya tangga di Trenggalek menjadi korban penipuan bermodus penjualan mobil murah. Pelaku berhasil menggasak uang korban Rp 21 juta.

Kapolres Trenggalek AKBP Gathut Bowo Supriyono mengatakan korban adalah MJ warga Kecamatan Bendungan. Sedangkan pelaku adalah Harka Jaya warga Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan.

"Alhamdulillah pelaku berhasil kami tangkap di OKI, Sumatera Selatan," kata Gathut kepada wartawan, Senin (11/12/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Awalnya korban melihat unggahan video penjualan mobil di aplikasi snackvideo. Dalam unggahan tersebut pelaku mengatasnamakan diler mobil bekas Prabu Motor Ponorogo.

"Padahal itu bukan akun milik Prabu Motor. Pelaku ini sengaja mengunduh video dari akun TikTok Prabu Motor kemudian diunggah di Snackvideo dan nomor HP-nya diganti dengan nomor pelaku," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Korban yang tergiur dengan penawaran tersebut akhirnya menghubungi nomor HP pelaku. Dari hasil negosiasi, korban bersedia mengirimkan uang tanda jadi senilai Rp 21 juta untuk pembelian satu unit mobi Datsun Go.

"Namun setelah uang terkirim, pelaku memblokir nomor korban sehingga tidak dapat dihubungi," jelasnya.

Sadar menjadi korban penipuan, korban akhirnya mencari kontak resmi Prabu Motor. Benar saja, setelah konfirmasi ternyata korban ditipu oleh pelaku yang mengatasnamakan Prabu Motor Ponorogo.

"Setelah kami mendapatkan laporan penipuan, Unit Pidana Khusus langsung bergerak dan berhasil menangkap pelaku di OKI," imbuhnya.

Kini pelaku ditahan di Polres Trenggalek dan dijerat 28 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tengang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.

Sementara perwakilan Prabu Motor Ponorogo, Basir mengatakan aksi penipuan online yang mengatasnamakan dilernya telah beberapa kali terjadi. Atas pengungkapan kasus ini, Basir mengucapkan terima kasih ke Polres Trenggalek.

"Terima kasih Kepolisan Trenggalek karena sudah membantu masyarakat, terutama yang merasa tertipu, karena ini bukan hanya sekali saja dan sangat meresahkan," kata Basir.




(abq/iwd)


Hide Ads