Pernah terjerat kasus kriminal dan masuk penjara ternyata tidak membuat kapok seorang ibu rumah tangga asal Trenggalek. Pelaku kembali melakukan tindak kriminal dengan mencuri uang dan merampas perhiasan emas.
Wakapolres Trenggalek Kompol Sunardi mengatakan tersangka ERF (36) warga Desa Dermosari, Kecamatan Tugu, Trenggalek ditangkap polisi karena diduga menjadi pelaku pencurian uang di sebuah kios daging di Kecamatan Karangan dan perampasan kalung emas di Desa Salamrejo, Kecamatan Karangan.
"Tersangka ini adalah residivis, dia pernah masuk penjara dalam kasus penipuan penggelapan, kemudian keluar tahun 2019. Ini dia kembali melakukan kejahatan di dua tempat yang berbeda," kata Sunardi, Selasa (31/1/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Sunardi, kejadian pertama terjadi di rumah korban ISK di Desa Salamrejo, Kecamatan Karangan, Trenggalek. Saat itu pelaku datang ke rumah korban dan berpura-pura membeli beras serta bekatul.
"Kemudian oleh saksi diminta untuk menunggu, karena mau dipanggilkan orang yang melayani penjualan," ujarnya.
Namun pelaku justru menyelonong masuk ke rumah hingga bagian dapur. Ketika di dapur, pelaku bertemu dengan korban yang telah berusia lanjut.
"Pelaku melihat korban memakai kalung emas, kemudian dia pura-pura bilang kalau kalung korban mau lepas. Selanjutnya pelaku menghampiri korban dan seolah-olah membantu memasangkan kalung itu," imbuhnya.
Saat itulah pelaku justru melepas kalung korban dan memasukkan ke dalam kantong jaket. Setelah mendapatkan barang incarannya pelaku langsung kabur meninggalkan rumah korban.
"Korban panik dan minta bantuan anaknya untuk mengejar, tapi pelaku sudah kabur. Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian Rp 4,5 juta," ujar Sunardi.
Sementara itu peristiwa kedua terjadi di kios daging di Pasar Subuh Kecamatan Karangan. Saat itu, pelaku mendatangi kios korban dan berpura-pura untuk membeli daging.
"Pelaku kemudian duduk di dalam kios dan melihat ada tas hitam milik korban. Saat korban lengah, pelaku membuka tas dan mengambil dompet yang berisi uang Rp 3,6 juta," jelasnya.
Kedua kejadian pencurian tersebut akhirnya dilaporkan korban ke kantor Polisi. Dalam proses penyelidikan, Polisi akhirnya berhasil mengidentifikasi pelaku.
"Alhamdulillah pelaku berhasil kami tangkap. Dia mengaku uang hasil curian digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari," jelasnya.
Akibat perbuatannya, kini pelaku harus menjalani proses hukum lebih lanjut dan ditahan di Polres Trenggalek. Pelaku dijerat pasal 362 dan 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
(abq/iwd)