Paranormal Pembunuh Cewek Open BO di Mojokerto Divonis 20 Tahun Penjara

Paranormal Pembunuh Cewek Open BO di Mojokerto Divonis 20 Tahun Penjara

Enggran Eko Budianto - detikJatim
Kamis, 07 Des 2023 19:24 WIB
pembunuhan cewek open bo mojokerto
Paranormal pembunuh cewek open BO divonis 20 tahun penjara (Foto: Enggran Eko Budianto)
Mojokerto - Otak pembunuhan cewek open BO di Mojokerto, Irfan Yulianto Putro (25) divonis 20 tahun penjara. Sedangkan muridnya, Supaino Sanjaya (46) dinyatakan tidak terbukti melakukan pembunuhan berencana. Sehingga Supaino divonis 9 tahun penjara.

Sidang pembunuhan MNW alias Sinta (26), cewek open BO asal Ngadiluwih, Kediri digelar terbuka di ruang sidang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto sekitar pukul 13.00 WIB. Terdakwa Irfan dan Supaino dihadirkan di ruang sidang tersebut.

Jalannya sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Husnul Khotimah, serta hakim anggota Made C Buana dan Jantiani Longli Naetasi. Hadir pula Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Fajaruddin dan penasihat hukum kedua terdakwa.

Dalam putusannya, Husnul menyatakan Irfan terbukti melakukan tindak pidana pasal 340 KUHP junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Yaitu turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Sinta.

"Menjatuhkan pindana kepada terdakwa 1 (Irfan) oleh karena itu dengan pidana penjara selama 20 tahun," kata Husnul ketika membacakan vonis, Kamis (7/12/2023).

Lain halnya dengan Supaino. Majelis hakim menyatakan terdakwa 2 tersebut tidak terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Sinta. Namun, Supaino dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana pasal 338 KUHP junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang turut serta melakukan Pembunuhan.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa 2 oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 tahun," tegas Husnul.

Vonis untuk Irfan sama dengan tuntutan JPU. Sedangkan Supaino divonis lebih ringan jika dibandingkan dengan tuntutan JPU pada Kamis (9/11). Ketika itu, Supaino dituntut 15 tahun penjara karena jaksa menilai ia terbukti turut serta melakukan pembunuhan berencara terhadap Sinta.

"Yang meringankan terdakwa 2 sebagai tulang punggung keluarga, sikapnya sopan di persidangan. Juga terdakwa 1 meminta dia (Supaino) agar dihukum ringan," tandas Husnul.

Pembunuhan Sinta diotaki Irfan, paranormal warga Desa/Kecamatan Tulangan, Sidoarjo. Janda anak satu itu istri kedua Irfan yang dinikahi secara siri. Namun, rumah tangga mereka hanya berjalan sekitar 3 bulan.

Sehari-hari, Sinta tinggal bersama anaknya di kos Dusun Nambangan, Desa Ngimbangan, Mojosari, Mojokerto. Di kamar kos itu pula perempuan asal Ngadiluwih, Kediri itu biasa melayani pria hidung belang.

Pembunuhan ini awalnya dipicu masalah utang Irfan kepada korban Rp 5 juta. Sinta terpaksa menyita sepeda motor Honda Megapro milik tersangka karena tak kunjung membayar utang. Korban juga pernah memaki Irfan dan orang tuanya. Itulah yang memicu amarah Irfan.

Pria yang sehari-hari menjadi paranormal ini meminta bantuan pasiennya, Supaino. Ia mengarang cerita kalau korban membawa foto kedua orang tuanya ke dukun untuk disantet. Irfan juga membohongi Supaino karena sebatas meminta tolong memasukkan zat ke makanan dan minuman korban.

Irfan menyebut zat itu sebagai media agar Sinta kembali ke pangkuannya. Padahal, Irfan berniat menghabisi Sinta dengan racun. Sebagai murid yang terlanjur fanatik, Supaino menuruti perintah Irfan. Terlebih lagi Supaino punya utang budi dengan Irfan. Ia merasa pernah dibantu guru spiritualnya itu lepas dari pesugihan di laut selatan.

Untuk melancarkan aksinya, Irfan lebih dulu membeli racun tikus dan potasium sianida secara online pada 12 dan 14 April 2023. Cairan racun tikus dicampur dengan jus melon. Sedangkan bubuk potasium sianida dicampurkan ke udang tepung goreng dan terang bulan.

Tidak hanya itu, Irfan juga memberikan nomor WhatsApp Sinta kepada Supaino. Selanjutnya, Supaino menghubungi korban. Ia berpura-pura menjadi pria hidung belang yang ingin menggunakan layanan esek-esek dari korban.

Buruh pabrik udang ini akhirnya sepakat berkencan dengan korban dengan tarif Rp 300 ribu pada Minggu (16/4/2023) sekitar pukul 19.15 WIB. Ketika bertemu di kamar kos korban, Supaino berhasil membujuk Sinta meminum jus melon dan terang bulan beracun.

Setelah berhasil menjalankan misinya, Supaino berpura-pura ditelepon istrinya. Ia membayar korban Rp 100 ribu sebab batal menggunakan jasa esek-esek. Sinta mengalami gejala keracunan parah hingga dilarikan ke RSUD Prof dr Soekandar, Mojosari, Mojokerto sekitar pukul 22.00 WIB. Cewek open BO itu akhirnya tewas di rumah sakit pada Senin (17/4/2023) sekitar pukul 03.35 WIB.

Tim gabungan Unit Reskrim Polsek Mojosari dan Unit Tipidum Satreskrim Polres Mojokerto berhasil meringkus Irfan di rumah orang tuanya, Kelurahan Bugul Lor, Panggungrejo, Kota Pasuruan pada Selasa (18/4/2023) sekitar pukul 08.00 WIB. Sedangkan Supaino ditangkap di dekat MPP Sidoarjo sekitar pukul 13.00 WIB.


(abq/iwd)


Hide Ads