Otak pembunuhan cewek open BO di Mojokerto, Irfan Yulianto Putro (25) dituntut 20 tahun penjara. Sedangkan muridnya, Supaino Sanjaya (46) dituntut lebih ringan. Jaksa menilai kedua terdakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana.
Sidang tuntutan terhadap Irfan dan Supaino digelar di Ruangan Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto sekitar pukul 10.45 WIB. Jalannya sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Husnul Khotimah, serta hakim anggota Made C Buana dan Jantiani Longli Naetasi.
Terdakwa Irfan dan Supaino mengikuti sidang secara daring dari Lapas Kelas IIB Mojokerto. Sedangkan penasihat hukum mereka hadir di ruangan sidang. Tuntutan untuk kedua terdakwa dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Alaix Bikhukmil Hakim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa satu, Ifan selama 20 tahun penjara dan terdakwa dua, Supaino selama 15 tahun penjara," kata Alaix ketika membacakan tuntutan, Kamis (9/11/2023).
Alaix menilai Irfan dan Supaino terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap MNW alias Sinta (26), cewek open BO asal Ngadiluwih, Kediri. Keduanya melanggar pasal 340 KUHP junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam tuntutannya, Alaix mempertimbangkan kondisi yang memberatkan dan meringankan kedua terdakwa. Keadaan yang memberatkan antara lain perbuatan para terdakwa mengakibatkan matinya korban dan menimbulkan duka mendalam bagi keluarga korban.
"Terdakwa satu (Irfan) aktor intelektual. Yang meringankan terdakwa 2 (Supaino) hanya turut serta," terangnya.
Penasihat Irfan dan Supaino, Ilham Wardani menyatakan keberatanya terhadap tuntutan JPU. Karena kedua terdakwa belum pernah dihukum. Khusus Supaino, menurutnya tidak mengetahui rencana Irfan menghabisi Sinta.
"Dia tak tahu kalau media itu racun, tahunya untuk meluluhkan hati korban. Karena Irfan guru spiritualnya sehingga menuruti perintah," jelasnya.
Oleh sebab itu, Ilham akan mengajukan pembelaan atau pledoi untuk kedua kliennya pada 23 November nanti. "Majelis hakim memberi kami waktu 2 minggu untuk menyiapkan pembelaan," tandasnya.
Pembunuhan Sinta diotaki Irfan, paranormal warga Desa/Kecamatan Tulangan, Sidoarjo. Janda anak satu itu istri kedua Irfan yang dinikahi secara siri. Namun, rumah tangga mereka hanya berjalan sekitar 3 bulan.
Sehari-hari, Sinta tinggal bersama anaknya di kos Dusun Nambangan, Desa Ngimbangan, Mojosari, Mojokerto. Di kamar kos itu pula perempuan asal Ngadiluwih, Kediri itu biasa melayani pria hidung belang.
Pembunuhan ini awalnya dipicu masalah utang Irfan kepada korban Rp 5 juta. Sinta terpaksa menyita sepeda motor Honda Megapro milik tersangka karena tak kunjung membayar utang. Korban juga pernah memaki Irfan dan orang tuanya. Itulah yang memicu amarah Irfan.
Pria yang sehari-hari menjadi paranormal ini meminta bantuan pasiennya, Supaino. Ia mengarang cerita kalau korban membawa foto kedua orang tuanya ke dukun untuk disantet. Irfan juga membohongi Supaino karena sebatas meminta tolong memasukkan zat ke makanan dan minuman korban.
Irfan menyebut zat itu sebagai media agar Sinta kembali ke pangkuannya. Padahal, Irfan berniat menghabisi Sinta dengan racun. Sebagai murid yang terlanjur fanatik, Supaino menuruti perintah Irfan. Terlebih lagi Supaino punya utang budi dengan Irfan. Ia merasa pernah dibantu guru spiritualnya itu lepas dari pesugihan di laut selatan.
Untuk melancarkan aksinya, Irfan lebih dulu membeli racun tikus dan potasium sianida secara online pada 12 dan 14 April 2023. Cairan racun tikus dicampur dengan jus melon. Sedangkan bubuk potasium sianida dicampurkan ke udang tepung goreng dan terang bulan.
Tidak hanya itu, Irfan juga memberikan nomor WhatsApp Sinta kepada Supaino. Selanjutnya, Supaino menghubungi korban. Ia berpura-pura menjadi pria hidung belang yang ingin menggunakan layanan esek-esek dari korban.
Buruh pabrik udang ini akhirnya sepakat berkencan dengan korban dengan tarif Rp 300 ribu pada Minggu (16/4/2023) sekitar pukul 19.15 WIB. Ketika bertemu di kamar kos korban, Supaino berhasil membujuk Sinta meminum jus melon dan terang bulan beracun.
Setelah berhasil menjalankan misinya, Supaino berpura-pura ditelepon istrinya. Ia membayar korban Rp 100 ribu sebab batal menggunakan jasa esek-esek. Sinta mengalami gejala keracunan parah hingga dilarikan ke RSUD Prof dr Soekandar, Mojosari, Mojokerto sekitar pukul 22.00 WIB. Cewek open BO itu akhirnya tewas di rumah sakit pada Senin (17/4/2023) sekitar pukul 03.35 WIB.
Tim gabungan Unit Reskrim Polsek Mojosari dan Unit Tipidum Satreskrim Polres Mojokerto berhasil meringkus Irfan di rumah orang tuanya, Kelurahan Bugul Lor, Panggungrejo, Kota Pasuruan pada Selasa (18/4/2023) sekitar pukul 08.00 WIB. Sedangkan Supaino ditangkap di dekat MPP Sidoarjo sekitar pukul 13.00 WIB.
(abq/iwd)