Pernikahan yang seharusnya sakral justru menjadi permusuhan dan berakhir di meja hakim bagi calon pengantin asal Probolinggo ini. Pernikahan tersebut berujung gugatan karena batalnya pernikahan.
Adi Suganda (23) dan Aurilia Putri Christyn (20) seharusnya melangsungkan pernikahan pada 18 Juli 2022 di Gedung Paseban Sena Kota Probolinggo. Namun, pernikahan itu gagal total karena Ganda membatalkannya.
Ganda merasa sakit hati ibu kandungnya diolok-olok dengan perkataan tak pantas oleh orang tua Putri. Sehingga Ganda dan keluarga memutuskan mencabut berkas pengajuan dari KUA Mayangan.
Pencabutan berkas itu dilakukan 3 hari sebelum hari-H pernikahan. Waktu yang sudah terlanjur dekat tak memungkinkan Putri dan keluarganya membatalkan acara, apalagi undangan sudah disebar.
Maka Putri terpaksa berdiri sendiri di pelaminan di acara resepsi nikah yang berubah jadi syukuran. Karena tak terima dengan perlakuan itu, Putri melayangkan gugatan terhadap Ganda.
Gugatan perdata yang dilayangkan ke PN Kota Probolinggo itu menuntut mantan kekasih sekaligus mantan calon suami dan keluarganya agar membayar ganti rugi Rp 3 miliar.
Akar masalah gugatan itu adalah perselisihan orang tua masing-masing calon mempelai. Pihak kelurahan, Koramil, bahkan KUA sempat memfasilitasi mereka dalam mediasi.
Sayangnya, mediasi selama 3 jam di Kantor Kelurahan Mangunharjo, Kecamatan Mayangan, 4 hari sebelum akad yang direncanakan, tidak mencapai titik temu.
Masing-masing keluarga bersikukuh dengan pendapat sendiri-sendiri. Keluarga Ganda enggan melanjutkan pernikahan, keluarga Putri akan menuntut bila pernikahan dibatalkan.
Padahal, di balik perseteruan antarkeluarga itu Ganda dan Putri disinyalir masih saling mencintai. Mereka ungkapkan perasaan itu kepada Babinsa setempat usai mediasi.
(abq/iwd)