Lurah Mangunharjo menuturkan bahwa Babinsa sempat mengumpulkan keduanya usai orang tua masing-masing pulang. Keduanya menyatakan masih saling menyukai.
Akhirnya, Ganda tetap didesak membatalkan pernikahan. Sementara keluarga Putri yang sudah telanjur menyebar undangan tetap menggelar pesta pernikahan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Putri tetap berdiri di pelaminan dengan busana pengantin dan riasan lengkap. Tapi Ganda tidak hadir di sampingnya, dalam acara resepsi nikah yang disulap jadi syukuran.
![]() |
Setelah persidangan bergulir, Hakim Pengadilan Negeri Kota Probolinggo telah memutus gugatan Putri dengan tuntutan Rp 3 M. Dalam putusan itu Ganda dihukum membayar ganti rugi senilai Rp 122 juta.
"Selanjutnya para tergugat dihukum secara tanggung renteng membayar kerugian materiil dan immaterial ke pihak penggugat, sejumlah uang Rp 122.530.000 dan pihak tergugat dengan putusan itu akan melakukan upaya banding," ujar Ketua Majelis Hakim PN Kota Probolinggo Boy Jefry Paulus Simbring, Kamis (9/3/2023).
Pihak Putri yang merasa tak terima dengan penggagalan sepihak pernikahan yang tinggal selangkah oleh Ganda hingga melayangkan gugatan perdata itu bersyukur atas putusan itu.
"Alhamdulillah majelis hakim menerima sebagian dari tuntutan yang kami layangkan. Putusan tidak pada ganti rugi, tapi pada perbuatan melawan hukum, dan kami akan lanjutkan kasus ke pidana terkait perbuatan asusila menyetubuhi klien kami sebelum menikah resmi," ujar Mulyono, penasihat hukum Putri.
Sebaliknya, pihak Ganda menilai putusan hakim ini terlalu berat. Ia merasa tidak mampu membayarnya. Dengan demikian pihaknya melakukan banding.
"Dari gugatan Rp 3 miliar lebih yang diterima oleh hakim Rp 122 juta. Kami tidak terima dan akan mengajukan banding, kami akan mencari celah hukum demi keadilan," ujar Penasihat hukum Ganda, Heri Muzahidin.
(abq/iwd)