Polisi telah menetapkan RTP, oknum buruh yang terlibat pengeroyokan terhadap 2 petugas Satpol PP Surabaya saat demo UMK 2024 sebagai tersangka. RTP ternyata oknum yang melancarkan tendangan kungfu.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono mulanya tidak menjelaskan apa peran RTP dalam penganiayaan terhadap 2 petugas Satpol PP Surabaya pada Kamis 30 November 2023.
Namun, ketika ditanya oleh sejumlah wartawan, apakah RTP merupakan oknum buruh yang terekam video melancarkan tendangan kungfu terhadap petugas Satpol PP? Hendro tidak menampiknya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Iya, benar," kata Hendro kepada awak media usai konferensi pers di Gedung Pesat Gatra Polrestabes Surabaya, Selasa (5/12/2023).
Sebelumnya, Hendro menjelaskan bahwa RTP menyerahkan diri pada Senin (4/12/2023) malam. Pria itu datang ke Polrestabes Surabaya diantar sejumlah rekannya sesama buruh.
"Kemarin malam yang bersangkutan diantar rekan-rekannya ke penyidik," kata Hendro.
RTP yang berusia 36 tahun itu mulanya datang menyerahkan diri dan berharap bisa berdamai dengan korban. Namun Hendro menegaskan bahwa proses hukum harus tetap dilakukan.
"Dia menyerahkan diri dengan maksud untuk berdamai. Namun kami tetap melakukan penyidikan dan kami terima yang bersangkutan, lalu kami periksa sebagai saksi," ujarnya.
Dalam pemeriksaan tersebut polisi menyesuaikan keterangan RTP dengan sejumlah bukti yang telah didapatkan dan sudah dilakukan gelar perkara. Berdasarkan bukti itu RTP ditetapkan sebagai tersangka.
"Tapi dari beberapa bukti kami dan sudah gelar, kami naikkan status sebagai tersangka," katanya.
Akibat ulah RTP dan beberapa orang oknum buruh lainnya 2 orang petugas Satpol PP Surabaya mengalami cedera hingga harus dirawat inap di RSU Dr Soewandhie Surabaya. Para pelaku pengeroyokan itu pun dianggap melanggar pasal 170 KUHP mengenai penganiayaan.
Peristiwa pengeroyokan dan penganiayaan itu terjadi di tengah aksi demo menuntut kenaikan besaran UMK Jatim 2024 yang melibatkan massa buruh yang tergabung dalam Gabungan Serikat Pekerja (Gasper) Jatim pada Kamis 30 November.
Dua orang petugas Satpol PP Surabaya berinisial AM dan TA menjadi korban tendangan kungfu hingga diinjak-injak oleh sejumlah oknum buruh hanya karena keduanya meminta dibukakan sedikit jalan yang diblokade massa buruh agar pengendara bisa lewat.
Kedua petugas Satpol PP Surabaya itu menuntut keadilan. Mereka meminta proses hukum dilanjutkan meski sudah ada permintaan maaf yang dilayangkan pimpinan serikat buruh kepada Satpol PP Surabaya.
Sebab, akibat pengeroyokan itu salah satu petugas Satpol PP berinisial TA mengalami cedera retak tulang dada dan patah tulang belikat. Tidak hanya TA, AM juga sempat menjalani rawat inap di RSUD dr Soewandhie.
(dpe/iwd)