Kejari Ponorogo menetapkan dua oknum perangkat Desa Sawoo sebagai tersangka kasus dugaan pungutan liar (pungli) surat segel tanah untuk program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Namun keduanya tak ditahan.
"Jadi setelah dilakukan ekspose dan rapat tim ditetapkan 2 tersangka terkait perkara Sawoo, Inisial SJD dan SYT," kata Kasi Intel Kejari Ponorogo, Agung Riyadi, Selasa (5/12/2023).
Agung menambahkan meski telah ditetapkan sebagai tersangka, namun kedua tak ditahan. Sebab kejaksaan saat ini masih melengkapi berkas sebelum melakukan penahanan. Keduanya pun wajib melakukan absensi setiap seminggu sekali ke kejaksaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Belum ada upaya penahanan, kami konsentrasi melengkapi berkas agar cepat tahap 2 diserahkan PJU dan sidang di tipikor Surabaya," terang Agung.
Menurut Agung, pihaknya tidak khawatir kedua tersangka kabur. Pasalnya, keduanya bersikap kooperatif dan tidak pernah mangkir pemeriksaan.
"Sementara kooperatif, nanti kami lihat ke depan seperti apa, tapi keduanya sementara masih kooperatif," papar Agung.
Agung menegaskan kedua tersangka tersebut belum final, kemungkinan masih ada tersangka lain. Sebab, saat ini masih dilakukan pemeriksaan ke sejumlah perangkat desa lain.
"Setelah fakta persidangan tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru," terang Agung.
Agung menargetkan sebelum 2024, kasus yang merugikan warga Desa Sawoo hingga ratusan juta tersebut sudah klir dan disidangkan di Tipikor Surabaya. Sedangkan pasal yang disangkakan untuk kedua tersangka yakni Pasal 12 dan 11 Tipikor tahun 1999 tentang gratifikasi serta pemerasan.
"Akhir tahun kita pastikan sudah klir, sudah disidangkan di pengadilan Tipikor Surabaya," pungkas Agung.
Sebelumnya, puluhan orang warga Desa Sawoo merasa menjadi korban pungli segel tanah yang dilakukan oleh oknum Pemdes. Alasannya, untuk menuju program PTSL.
(abq/iwd)