Warga Desa/Kecamatan Sawoo melaporkan kasus dugaan pungli pengurusan surat segel tanah ke Kejaksaan Negeri Ponorogo. Tak cukup itu, warga juga lapor ke Polres Ponorogo demi bisa mendapatkan keadilan.
"Kami datang mengadukan pungli di Desa Sawoo. Penyalahgunaan wewenang mau bikin surat segel tanah untuk pemutihan tanah," tutur salah satu warga Ahmad Husein kepada wartawan, Kamis (12/1/2023).
Husein mengatakan ada 400 orang yang menjadi korban pengurusan segel tanah di Desa Sawoo dengan total 2.008 bidang tanah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Satu orang tidak sama habisnya, ada yang satu bidang bayar Rp 1 juta," papar Husein.
Kasat Reskrim Polres Ponorogo AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia membenarkan pihaknya telah menerima laporan perwakilan para korban dugaan pungli surat segel tanah Sawoo.
"Dari perwakilan warga tersebut, melapor kepada kami adanya surat, catatan dan bukti oknum perangkat desa yang melebihi tugas dan wewenangnya. Pun juga ada penarikan uang," kata Niko.
Saat ini, lanjut Niko, hasil dari pengumpulan keterangan saksi sementara ada 2.008 bidang tanah dengan 400 orang korban. Per orang ditarik antar Rp 1 hingga 5 juta untuk pengurusan segel tanah.
"Kami belum bisa menyimpulkan nanti kami lakukan penyelidikan dulu, kami mintai keterangan,"pungkas Niko.
Sebelumnya, puluhan warga Desa/Kecamatan Sawoo, Ponorogo melaporkan kasus dugaan pungli surat segel tanah ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo. Mereka ingin meneruskan kasus dugaan pungli itu ke ranah hukum.
(dpe/iwd)