Sidang Wakil DPRD Sampang, Pengakuan Persetubuhan Berawal dari Utang

Sidang Wakil DPRD Sampang, Pengakuan Persetubuhan Berawal dari Utang

Kamaluddin - detikJatim
Kamis, 26 Okt 2023 20:37 WIB
Sidang pencemaran nama baik DPRD Sampang
Sidang pencemaran nama baik dengan terdakwa Wakil Ketua DPRD Sampang (Foto: Kamaluddin/detikJatim)
Sampang -

Sidang perkara pencemaran nama baik dengan terdakwa Fauzan Adima, waki ketua DPRD Sampang kembali bergulir. Sidang kali ini beragendakan pemeriksaan saksi.

Dalam sidang ini, jaksa menghadirkan dua saksi yakni korban pencemaran nama baik Sri Rustiana dan suaminya, Abdul Madud. Sedangkan terdakwa mengikuti sidang secara daring dari Mapolres Sampang.

Pada kesempatan pertama, Sri Rustiana diperiksa kesaksiannya terkait pencemaran nama baik yang menimpanya. Rustiana menyebut pencemaran nama baik berawal saat terdakwa hendak ditagih utang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun terdakwa enggan membayar dan menyebut bahwa Rustiana telah disetubuhinya. Ucapan ini membuat Abdul Madud, suami Rustiana kemudian mengecek kebenarannya kepada istrinya.

Saat itu, Rustiana baru pulang dari ibadah haji. Ia kemudian didudukkan dengan keluarga dan dicecar terkait kebenaran apa yang diucapkan terdakwa.

ADVERTISEMENT

"Saya yang baru pulang menjalankan ibadah haji. Kabar ini tentunya membuat saya dan keluarga syok dan merasa terhina. Bahkan sempat saya kehilangan kepercayaan dari suami," kata Rustiana dalam keterangan saksinya, Kamis (26/10/2023).

"Beruntung berkat sumpah saya yang baru pulang dari ibadah haji diterimanya, hingga saya minta izin suami saya untuk melaporkan terdakwa," imbuhnya.

Senada, Madud juga membenarkan kesaksian Rustiana, istrinya. Ia bahkan mendengar langsung ucapan terdakwa yang mengaku telah menyetubuhi istrinya.

Ini kenapa dirinya langsung menanyakan kebenarannya ke istrinya sepulang dari ibadah haji. Menurut Madud, ucapan yang sama juga kerap dilontarkan terdakwa yang mengaku telah menyetubuhi istrinya.

Keterangan Rustiana dan Madud ini rupanya dibantah oleh terdakwa Fauzan Adima melalui penasihat hukumnya, Agus Andrianto. Agus menyebut keterangan kedua saksi mengada-ada dan tak sesuai fakta.

"Seperti yang dilihat dalam persidangan terdakwa kan menyangkal terhadap semua tuduhan yang dituduhkan dari Tia (Rustiana) dan Haji Madud itu. Ya nanti akan kita ungkap setelah kita hadirkan saksi a de charge (meringankan)," tutur Agus usai persidangan.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Sampang Fauzan Adima menjadi pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) setempat. Politikus Partai Gerindra ini didakwa telah melakukan pencemaran nama baik rekannya sesama anggota dewan, Sri Rustiana.

Dalam sidang dakwaan, jaksa Suharto menjelaskan perkara pencemaran nama baik yang menjerat Fauzan berawal dari cekcok di tempat umum antara terdakwa dan Madud yang merupakan suami Sri Rustiana.

Cekcok terjadi karena Fauzan mengaku ke Madud kerap melakukan hubungan badan dengan Sri Rustiana, istrinya. Tak terima dengan ucapan tersebut, Sri Rustiana kemudian melaporkan Fauzan ke polisi.




(abq/iwd)


Hide Ads