7 Fakta Dirut Arofahmina Ditahan Usai Gagal Berangkatkan Jemaah Umrah

7 Fakta Dirut Arofahmina Ditahan Usai Gagal Berangkatkan Jemaah Umrah

Hilda Rinanda - detikJatim
Selasa, 05 Des 2023 11:22 WIB
dirut biro travel ditangkap tulungagung
DIrut Arofahmina menjadi tersangka dan ditahan usai gagal memberangkatkan jemaah umrah (Foto: Adhar Muttaqin/detikJatim)
Surabaya -

Kasus biro travel umrah Arofahmina yang gagal memberangkatkan jemaahnya ke Tanah Suci berbuntut panjang. Terbaru, polisi menetapkan Direktur Utama (Dirut) Tour & Travel Umrah Arofahmina Heri Wibowo sebagai tersangka. Heri juga telah ditahan.

Heri menjadi tersangka usai gagal memberangkatkan jemaah umrah. Sejumlah jemaah sempat melakukan aksi protes. Ada pula yang mendatangi kantor Arofahmina.

Berikut 7 fakta Dirut Arofahmina tersangka usai gagal berangkatkan jemaah umrah:

1. Pengakuan Jemaah yang Gagal Berangkat

Kisruh keberangkatan jemaah umrah ini mulai menyeruak ke publik pada 25 Februari 2023 lalu. Kala itu sejumlah orang menggeruduk kantor Arofahmina yang ada di Jalan Kartini, Kecamatan Tegalsari, Surabaya. Mereka menanyakan kejelasan keberangkatan umrah yang telah mereka bayar kepada Arofahmina.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Salah seorang calon jemaah yang ikut mendatangi kantor Arofahmina kala itu adalah Eli (37). Kepada detikJatim, perempuan asal Surabaya ini mengaku keberangkatannya ke Tanah Suci sudah ditunda 6 bulan oleh pihak travel. Oleh pihak travel Eli sempat diberi dua opsi.

"Saya dimundurkan sampai 6 bulan, saya keberangkatan 23 Februari ini, tapi waktu Januari sudah ada info dimundurkan. Kalau dimundurkan Agustus atau tetap berangkat dengan downgrade sesuai sama paketan yang kita ambil," kata Eli, Sabtu (25/2/2023).

ADVERTISEMENT

Eli membayar Rp 32 juta untuk paket umrah yang ditawarkan Arofahmina. Uang itu sudah lunas dibayarkan Eli sejak 8 Desember 2022.

"Dapat informasi pada Januari ditunda berangkat, alasan crowded di Makkahnya. Kalau mau mengikuti prosedurnya dia (Arofahmina) refund enam bulan atau berangkat nanti Agustus, kan kelamaan," imbuh Eli.

2. Korban Minta Uangnya Kembali

Hal yang sama juga diungkapkan oleh Nova (34), wanita yang saat itu jauh-jauh datang dari Tulungagung bersama suaminya juga berusaha menanyakan nasib kejelasannya berangkat umrah. Menurutnya, Arofahmina mendadak mengubah jadwal keberangkatannya yang harusnya 30 Januari 2023.

"Kedatangan kami ke sini sebenarnya karena jadwal kami yang seharusnya 30 Januari tiba-tiba di reschedule mendadak sama pihak sini. Kami beberapa ke sini mencoba konfirmasi tidak mendapatkan kepastian, kami berangkat kapan nggak ada kepastian," ungkap Nova, Sabtu (25/2/2023).

"Dan kesabaran kami habis. Kami ke sini intinya uang kami balik itu saja. Jadi di sini semua tujuannya sama, ingin uangnya balik itu saja. Soalnya pengen cepat umrah pakai travel lain," sambungnya.

Dirut Tour & Travel Arofahmina Heri WibowoDirut Tour & Travel Arofahmina Heri Wibowo (kanan) Foto: Dirut Tour & Travel Arofahmina Heri Wibowo (Deny Prastyo Utomo/detikJatim)

3. Pernyataan Dirut Arofah Mina Sebelum Ditangkap Polisi

Setelah kantornya digeruduk calon jemaah umrah, Dirut Tour & Travel Arofahmina Heri Wibowo sempat buka suara. Saat itu, Heri menjelaskan bahwa total jemaah umrah yang mendaftar sekitar 200 orang.

Dia mengaku para jemaah umrah itu belum bisa berangkat karena situasi Makkah dan Madinah yang padat. Sebab, saat itu keran ibadah umrah baru saja dibuka lebar usai pandemi COVID-19.

"Total mungkin 200. Kenapa itu, karena disebabkan oleh kepadatan yang terjadi di Tanah Suci Makkah maupun Madinah, sehingga booking-nya sangat sulit, bahkan ndak bisa di-booking," kata Heri di kantornya, Sabtu (25/2/2023).

"Kalau pun bisa, harganya sudah mahal sekali, bisa tiga empat kali lipat sampai 300 persen. Nah, itu yang menjadi kita terkendala memberangkatkan jamaah," imbuhnya.

Polisi akhirnya menahan Dirut Arofahmina, baca di halaman selanjutnya!

4. Sempat Janji Tanggung Jawab

Meski begitu, Heri mengaku pihaknya akan bertanggung jawab dan berupaya memberangkatkan para jamaah yang sudah mendaftar di travelnya. Pihaknya pun bakal melakukan refund jika ada permintaan tersebut.

"Tapi kami tanggung jawab akan tetap memberangkatkan dengan segala kemampuan kami dan kalau misal jamaah mau refund, akan kami refund seratus persen," jelas Heri.

Heri mengaku pihaknya telah bersepakat dengan para jamaah untuk mengembalikan biaya para jamaah seratus persen.

"Solusinya yang kita sepakati dengan jemaah adalah kita refund seratus persen dalam tempo waktu satu bulan," ungkap Heri Wibowo.

5. Dirut Arofahmina Dilaporkan ke Polisi

Namun, janji-janji itu nyatanya tak terwujud. Heri pun dilaporkan oleh dua orang jemaah umrah hingga akhirnya ditangkap oleh Sat Reskrim Tulungagung di sebuah apartemen di Surabaya akhir bulan lalu.

"Pelaku dilaporkan oleh dua orang korban LS dan suaminya warga Desa Srikaton, Kecamatan Ngantru, Tulungagung," jelas Kapolres Tulungagung AKBP Teuku Arsya Khadafi kepada wartawan, Senin (4/12/2023).

dirut biro travel ditangkap tulungagungDirut Arofagmina ditangkap polisi di Tulungagung Foto: Adhar Muttaqin

6. Awal Mula Korban Merasa Ditipu

Heri yang dipamerkan ke wartawan tampak memakai baju tahanan berwarna oranye. Wajahnya ditutup kerpus. Dia cuma bisa jongkok pasrah saat polisi membeberkan penipuan yang menjeratnya.

Arsya melanjutkan, kasus dugaan penipuan dan penggelapan ini bermula dari rekrutmen calon jemaah umrah yang dilakukan oleh Arofahmina. Saat itu kedua korban mendaftarkan diri untuk umrah ke Tanah Suci dengan biaya Rp 64 juta.

"Namun hingga jadwal keberangkatan ternyata korban gagal terbang ke Arab Saudi. Korban ini sempat ke Jakarta tapi gagal berangkat. Kemudian mereka melaporkan kasusnya ke polisi," ujarnya.

7. Ada Ratusan Jemaah Gagal Berangkat

Dari hasil pemeriksaan polisi, kedua korban ternyata tidak sendiri, karena terdapat ratusan korban lain yang gagal diberangkatkan. Awalnya pada 2022 pelaku melakukan perekrutan 4.700 jemaah umrah, dari jumlah itu 3.700 jemaah berhasil diberangkatkan.

"Sedangkan 1.000 orang masih menjadi calon jemaah. Dari 1.000 itu sekitar 700 orang diberangkatkan melalui PT lain, sedangkan 300-an sisanya gagal berangkat," jelasnya.

Arsya menjelaskan, PT Arofah Mina sempat memberikan solusi kepada 300 lebih jemaah untuk melakukan pengembalian dana atau dijadwalkan pada hari lain. Namun, janji itu ternyata tidak terealisasi.

"140 orang menerima skema reschedule atau dijadwalkan ulang, sedangkan 165 memilih untuk pengembalian dana atau refund, termasuk dua korban ini. Namun, hingga kini dana uang dijanjikan tidak kunjung dikembalikan," jelasnya.

Kerugian total yang dialami ratusan jemaah umrah ini mencapai Rp 5 miliar. Akibat kasus ini, Heri ditahan di Polres Tulungagung dan dijerat pasal 372/378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Halaman 2 dari 2
(hil/fat)


Hide Ads