Pelaku Penghinaan Ulama dan Habaib di Surabaya Jadi Tersangka dan Ditahan

Pelaku Penghinaan Ulama dan Habaib di Surabaya Jadi Tersangka dan Ditahan

Praditya Fauzi Rahman - detikJatim
Senin, 04 Des 2023 18:08 WIB
massa demo polda jatim
Massa demo Polda Jatim karena isu pelaku penghinaan ulama dilepas polisi (Foto: Istimewa)
Surabaya -

Kasus Sujai (50) yang menghina ulama, habaib, dan perjuangan Palestina terus berproses. Saat ini Sujai telah ditetapkan sebagai tersangka ujaran kebencian.

Dirkrimsus Polda Jatim Kombes Farman menegaskan SJ sudah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka karena diduga telah mencemarkan nama baik dan melakukan ujaran kebencian dengan merendahkan ulama dan habaib melalui Voice Note (VN) WhatsApp. 5 hari usai diamankan dan jadi tersangka, SJ ditahan sejak Jumat (1/12/2023).

"Jadi tersangka dan sudah ditahan," tutur Farman kepada detikJatim, Senin (4/11/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal senada disampaikan Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Henri Noveri Santoso. Menurut Henri, Sujai dinilai bersalah usai menanggapi percakapan dengan rekannya melalui VN.

"Hanya menanggapi obrolan dengan temannya yang minta pendapat tentang habaib," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Akibat ulahnya, pengemudi angkutan umum di Surabaya Utara itu dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) UU ITE dan/atau Pasal 14 dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Kini, ia harus meringkuk di sel tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Selain yang bersangkutan, kami juga amankan 1 buah HP dan 1 buah memori card (sebagai barang bukti)," tutur Henri.

Kasus itu diketahui saat Puluhan orang berkumpul di akses masuk sisi selatan Polda Jatim pada Rabu (29/11) malam. Mereka berkumpul usai mendapat kabar bahwa SJ (50), terduga pelaku ujaran kebencian hendak dilepas polisi.

Massa membubarkan diri sekitar pukul 23.00 WIB usai salah satu pimpinan mereka, Habib Abdurrahman keluar dari Mapolda Jatim pascamengikuti jalannya audiensi perihal penanganan kasus tersebut.

Kasus itu sendiri telah ditangani oleh Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim usai SJ diamankan pada Senin (27/11). SJ telah menyerahkan diri ke kantor polisi di kawasan Surabaya Utara. Lalu, SJ dilimpahkan ke Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim.

SJ sendiri dianggap telah melakukan penghinaan terhadap ulama, habaib, dan perjuangan Palestina.

Namun, SJ saat itu tak langsung diproses hukum lantaran belum ada laporan polisi pada Rabu (29/11). Namun, pada Kamis (30/11), LP atas kasus itu telah terbit dan langsung ditangani.




(pfr/iwd)


Hide Ads