Kades di Ponorogo Dilaporkan gegara Gadaikan Sertifikat Tanah 7 Warganya

Kades di Ponorogo Dilaporkan gegara Gadaikan Sertifikat Tanah 7 Warganya

Charoline Pebrianti - detikJatim
Kamis, 23 Nov 2023 19:25 WIB
Warga Desa Krebet melaporkan kepala desa yang menggelapkan sertifikat tanah
Warga Desa Krebet melaporkan kepala desa yang menggelapkan sertifikat tanah (Foto: Charoline Pebrianti)
Ponorogo -

10 warga Desa Krebet, Jambon mendatangi Mapolres Ponorogo. Mereka melaporkan mantan kepala desanya yang telah menggelapkan sertifikat tanah mereka.

Salah satu warga, Tukiman mengatakan kasus ini berawal di tahun 2011 lalu saat sebanyak 7 orang mengurus sertifikat tanah melalui Program Nasional Agraria (Prona). Seluruh persyaratan sudah dipenuhi warga.

"Semua syarat sudah kita penuhi, kita juga tidak tahu apakah saat itu sertifikat sudah jadi atau belum, tapi yang jelas kami bertujuh belum menerima sertifikat tanah kami," terang Tukiman kepada wartawan, Kamis (23/11/23).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kecurigaan muncul ketika dia bersama enam warga lain mendapat tagihan Rp 57 juta dari Koperasi Mekar Jaya. Pihak koperasi menagih uang tersebut karena sertifikat ketujuh orang itu digunakan sebagai jaminan.

"Saya juga tidak tahu, bagaimana ceritanya sertifikat saya digunakan sebagai agunan di koperasi Mekar Jaya, kami semua juga tidak merasa berutang di koperasi tersebut," ujar Tukiman.

ADVERTISEMENT

Selepas adanya surat tagihan tersebut, warga langsung menggeruduk ke Balai Desa untuk menanyakan kejelasan. Setelah ditelusuri, ternyata mantan kades mereka yang saat ini telah meninggal dunia, menggadaikan sertifikat ketujuh orang itu kepada koperasi Mekar Jaya senilai Rp 150 juta hingga saat ini tersisa Rp 57 juta.

"Dugaan saya ada permainan antara mantan Kades dengan koperasi Mekar Jaya, sebab bagaimana bisa pinjaman diberikan tanpa ada pemilik sertifikat," imbuh Tukiman.

Warga sempat meminta kejelasan ke keluarga mantan kades, lantaran sang mantan kades sudah meninggal dunia. Namun pihak keluarga atau ahli waris hanya mengulur-ngulur waktu tanpa adanya penyelesaian.

"Makanya saya buat laporan ini agar pihak polisi bisa membantu menyelesaikan. Dulu sempat akan diselesaikan oleh ahli waris mantan kades tapi hingga saat ini belum ada lagi kelanjutan, yang kami mau cuma kembalikan sertifikat kami," tandas Tukiman.

Kasat Reskrim Polres Ponorogo AKP Ryo Pradana mengatakan bahwa pihaknya sudah menerima laporan terkait kasus tersebut. Pihaknya juga berjanji akan segera menindaklanjuti kasus tersebut termasuk akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi saksi lainnya.

"Kita masih lengkapi alat bukti untuk petunjuk kita, agar mempercepat proses penyelidikan terkait hal tersebut, kita juga siapkan plan A B dan C untuk membantu masyarakat terkait sertifikat yg digadaikan mantan kades," pungkas Ryo.




(abq/iwd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads