5 Anggota Gangster All Star Wajib Lapor-Dibina DP3A Surabaya

5 Anggota Gangster All Star Wajib Lapor-Dibina DP3A Surabaya

Praditya Fauzi Rahman - detikJatim
Kamis, 30 Nov 2023 03:00 WIB
Anggota gangster All Star Surabaya diminta meminta maaf kepada kedua orang tuanya.
Anggota gangster All Star Surabaya disuruh meminta maaf kepada kedua orang tuanya. (Foto: Praditya Fauzi Rahman/detikJatim)
Surabaya -

Polisi mengamankan 5 remaja anggota Gangster All Star yang pesta miras dan hendak tawuran di Surabaya. Kelimanya diamankan beserta 6 senjata tajam yang dibawa. Mereka juga harus menjalani sanksi dari pihak kepolisian.

Kapolsek Tegalsari Kompol Imam Mustolih mengatakan 4 di antara anggota gangster ini masih anak-anak dan 1 orang dewasa. Usai diamankan, kelimanya langsung dimediasi bersama keluarga dan warga.

"(Mediasi) di Aula Mapolsek Tegalsari dengan orang tua 5 pemuda yang diamankan di Polsek Tegalsari," kata Imam saat dihubungi detikJatim, Rabu (29/11/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Imam memastikan bahwa kelimanya merupakan anggota gangster All Star Surabaya. Kelimanya diamankan sesaat sebelum melakukan tawuran di Jalan Wonorejo I sekitar pukul 01.30 WIB.

Kelima pemuda itu telah berjanji dan sepakat tidak akan mengulangi perbuatan mereka. Mereka lantas diminta bersujud dan meminta maaf kepada orang tua masing-masing saat dihadirkan di Aula Polsek Tegalsari.

ADVERTISEMENT

"Permasalahan ada yang diselesaikan secara kekeluargaan ataupun secara hukum yang berlaku, usai kami amankan bersama Babinsa dan warga kami serahkan selanjutnya pembinaan ke DP3A dari Pemkot Surabaya," ujarnya.

"Penyelesaian kasus anak ini diselesaikan secara kekeluargaan dengan membuat surat pernyataan dan wajib lapor ke Polsek Tegalsari dengan pertimbangan anak yang membawa sajam masih di bawah umur sedangkan yang usianya 20 tahun hanya ikut-ikutan," tuturnya.

Imam mengimbau kepada orang tua agar mengawasi anak-anak lebih intens. Menurutnya, apabila sudah masuk ke ranah hukum maka si anak termasuk dalam anak berhadapan dengan hukum dan bisa dikenakan pidana.

"Negara kita adalah negara hukum, artinya setiap warga negara mempunyai kedudukan yang sama di depan hukum, yang kedapatan membawa sajam hukuman maksimal 10 tahun. Jangan sampai generasi kita ada ABH, sebagai orangtua harus mengawasi dengan ketat anak-anak," ujarnya.

"Ini merupakan gambaran bahwa putranya telah diamankan karena minum minuman keras, membawa sajam, dan mereka tergabung dalam gengster All Star. Masalah ini nanti harus di selesaikan secara komprehensif dan berkesinambungan antara sekolah, orangtua, dan Polsek Tegalsari," imbuhnya




(dpe/iwd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads