Polisi mengamankan 3 warga Bangkalan yang kedapatan membawa sajam di Pengadilan Negeri (PN) Sampang. Tiga orang diamankan saat petugas melakukan sterilisasi terhadap pengunjung sidang yang hendak masuk ke halaman PN Sampang.
Kasi Humas Polres Sampang Ipda Sujianto mengatakan penjagaan ketat memang dilakukan untuk menjamin keamanan dan kelancaran sidang kasus pencemaran nama baik dan dugaan fitnah dengan terdakwa Wakil Ketua DPRD Sampang Fauzan Adima.
"Pada saat dilakukan pengamanan sidang dalam perkara pencemaran nama baik dan dugaan perbuatan fitnah, Polres Sampang berhasil mengamankan tiga orang yang kedapatan membawa senjata tajam " kata Sujianto dalam keterangannya kepada sejumlah wartawan, Selasa ( 24 /10/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski demikian polisi belum bisa menjelaskan identitas lengkap tiga orang yang diamankan. Ketiganya langsung dibawa ke Mapolres Sampang dan masih diperiksa oleh Penyidik Satreskrim Polres Sampang.
"Ketiganya merupakan warga Desa Durjen, Kecamatan Kokop, Bangkalan. Dan saat ini dalam proses pemeriksaan Polres Sampang," tandasnya.
Sementara itu sidang kedua perkara pencemaran nama baik dan dugaan perbuatan fitnah dengan terdakwa Fauzan Adima berlangsung singkat. Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi harus ditunda karena terdakwa tidak hadir.
Agus Andriyanto, kuasa hukum terdakwa sudah menyampaikan permohonan penundaan kepada Majelis Hakim. Terdakwa tidak bisa hadir karena ada kunjungan kerja ke DPR RI dalam rangka tugas sebagai salah satu Pimpinan DPRD Sampang.
"Surat permohonan penundaan kami sesuaikan dengan jadwal klien yakni kunker mulai Senin sampai Rabu (23-25/10/2023) dengan bukti terlampir pada surat yang diterima Petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PN Sampang," ujar Agus.
Sebelumnya Wakil Ketua DPRD Sampang Fauzan Adima menjalani persidangan perdana di Pengadilan Negeri (PN) setempat. Politikus Partai Gerindra ini jadi pesakitan karena didakwa melakukan pencemaran nama baik terhadap rekannya sesama anggota dewan.
Dalam sidang dakwaan, jaksa Suharto menjelaskan perkara pencemaran nama baik yang menjerat Fauzan berawal dari cekcok di tempat umum antara terdakwa dan Madud yang merupakan suami Sri Rustiana, rekan kerjanya di Komisi IV DPRD Sampang.
Cekcok tersebut terjadi karena Fauzan mengaku ke Madud kerap melakukan hubungan badan dengan Sri Rustiana. Tak terima dengan ucapan tersebut, Sri Rustiana kemudian melaporkan Fauzan ke polisi.
Akibat ucapan tersebut menimbulkan rumor bahwa Sri Rustiana yang sebagai anggota dewan merasa dipermalukan dan dilecehkan terdakwa.
Laporan pencemaran nama baik itu kemudian bergulir hingga persidangan dengan nomor perkara 189/Pid.B/2023/PN Spg. Fauzan pun kini menyandang status sebagai terdakwa dan jadi pesakitan di meja hijau.
(abq/iwd)