Polisi mengamankan seorang pria di Surabaya. Ia diduga membeli, mengonsumsi, dan menjual narkoba dan obat terlarang.
Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri mengatakan kasus ini berawal pada Selasa (31/10) pukul 23.00 WIB. Tepatnya di Wedoro Belahan Gang Baru, Kecamatan Waru Sidoarjo.
Pria yang diamankan tersebut berinisial MI, pekerja serabutan berusia 29 tahun, warga Wedoro Sukun, Desa Wedoro, Waru, Sidoarjo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Daniel mengatakan penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat. Ketika dikembangkan, petugas mendapati identitas pria berinisial MI.
"Kami melakukan penangkapan terhadap Tersangka MI pada Selasa (31/10) pukul 23.00 WIB di Sidoarjo," kata Daniel saat dikonfirmasi detikJatim, Kamis (23/11/2023).
Polisi memburu keberadaan MI. Ketika melintas di Wedoro Belahan Gang Baru, Kecamatan Waru Sidoarjo, polisi mendapati seorang pria dengan ciri-ciri sesuai identitas MI. Seketika itu, polisi membekuk MI yang sedang mencari narkoba yang tengah diletakkan penjual dengan sistem ranjau.
Miris, tempat transaksi MI dan penjual disepakati di depan sebuah halaman Sekolah Dasar. Bahkan, tak diketahui warga sekitar.
MI lantas dibekuk dan dibawa ke Polrestabes Surabaya. Usai diinterogasi, MI mengaku mendapat sabu dan pil double L itu dari 2 pria berinisial AG dan IR
"MI membeli kepada saudara AG (kurir sabu) dan IR (kurir double L) belum tertangkap dan masuk dalam DPO kami," ujarnya.
MI mengakui narkotika dan obat terlarang itu diranjau di depan SD. Ia membeli senilai Rp 950 ribu per gram dengan total pembayaran sebesar Rp 1.9 juta.
"Sedangkan barang bukti 1 poket plastik klip berisi 400 butir pil warna putih logo LL yang diduga obat keras tersebut didapat dari saudara IR pada hari Senin tanggal 23 Oktober 2023 sekira pukul 15.30 Wib di warung kopi di daerah Porong Sidoarjo, pengakuannya dikasih secara gratis dengan cara bertemu secara langsung," tuturnya.
Kepada polisi, MI mengakui membeli narkotika dan ratusan double L tersebut bukan untuk dikonsumsi. Melainkan, untuk dijualbelikan.
Selain mengamankan MI, polisi juga menyita 1 poket plastik berisi sabu seberat 1,76 gram, 1 poket plastik berisi sabu dengan berat 0,65 gram, 1 poket plastik klip berisi 400 butir pil warna putih logo LL, 1 buah timbangan elektrik, 2 bendel klip plastik, 1 buah skrop dari sedotan plastik, 1 buah botol warna putih, 1 buah tas Batik, hingga 1 ponsel yang diakui milik MI sebagai barang bukti. Akibat ulahnya itu, MI dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 435 Juncto Pasal 138 Ayat (2) Subsider pasal 436 Ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.
"Kami lakukan pemeriksaan untuk dilakukan pengembangan dan proses lebih lanjut," tutupnya.
(pfr/iwd)