Sopir truk tangkir air, Anton Dwi Aryatama (33) yang menabrak 15 penonton karnaval di Turunan Karlina, Jalan Raya Desa Sajen, Pacet, Mojokerto dituntut 1 tahun penjara dan denda Rp 5 juta. Warga Kelurahan/Kecamatan Asemrowo, Surabaya ini dituntut ringan karena sudah berdamai dengan para korban.
Sidang tuntutan terhadap Anton digelar di Ruangan Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto sekitar pukul 10.00 WIB. Terdakwa dihadirkan di ruang sidang tanpa didampingi penasihat hukum.
Jalannya sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ida Ayu Sri Adriyanthi, serta hakim anggota Jenny Tulak dan Rosdiati Samang. Tuntutan untuk Anton dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Kabupaten Mojokerto, M Fajaruddin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terdakwa (Anton) kami tuntut 1 tahun penjara denda Rp 5 juta subsider 2 bulan kurungan," terangnya kepada wartawan di lokasi, Selasa (14/11/2023).
Dalam tuntutannya, JPU menilai Anton terbukti bersalah melakukan tindak pidana pasal 310 ayat (2) dan pasal 310 ayat (4) UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pasal 310 ayat (2) mengatur 'Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam pasal 229 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2.000.000'.
Pasal 310 Ayat (3) mengatur 'Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam pasal 229 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10.000.000'.
Sedangkan pasal 310 ayat (4) berbunyi 'Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12.000.000'.
Fajaruddin menjelaskan pihaknya menuntut Anton 1 tahun penjara dan denda Rp 5 juta karena sudah ada surat perdamaian dengan para korban. Baik dengan para korban luka maupun keluarga 2 korban tewas dalam kecelakaan tersebut. Bahkan, para korban tidak menuntut Anton.
"Keluarga 2 korban meninggal sudah diberi santunan oleh terdakwa, motornya yang rusak juga sudah diganti. Para korban luka juga sudah diberi ganti rugi," jelasnya.
Truk tangki sarat muatan air nopol S 9085 UP menabrak 15 penonton karnaval di turunan curam Karlina, Jalan Raya Desa Sajen pada Kamis (24/8/2023) sekitar pukul 17.30 WIB. Truk yang dikemudikan Anton Dwi Aryatama (33), warga Kelurahan/Kecamatan Asemrowo, Surabaya itu mengalami rem blong di turunan Karlina.
Truk tangki air setidaknya menabrak 4 sepeda motor dan 6 pejalan kaki di depannya. Yaitu Honda BeAT nopol S 4815 PW yang dikendarai Anastasya (19), warga Desa Tempuran, Pungging, Mojokerto dan Honda BeAT nopol S 6762 NAR yang dikemudikan Maria Ulfah (39), warga Desa Kalen Dlanggu Mojokerto.
Juga sepeda motor Yamaha Mio nopol S 6259 QE yang dikendarai Muhammad Yasin (42), warga Desa Candiwatu, Pacet, Mojokerto dan sepeda motor Honda Scoopy yang dikendarai Imroatul Azizah (25), warga Desa Medali, Puri, Mojokerto.
Selanjutnya, Anton membanting setir ke kiri menabrak tebing untuk menghentikan laju truknya sekaligus mencegah lebih banyak korban. Selain menghantam tebing, truk juga menabrak mobil Toyota Avanza warna hitam nopol N 1855 EO yang diparkir di kiri jalan.
Kecelakaan ini menyebabkan 2 korban tewas dan 13 korban luka. Seluruh korban merupakan penonton Karnaval Kecamatan Pacet dalam perayaan HUT Kemerdekaan RI ke-78.
Anton ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Mojokerto pada Jumat (25/8/2033). Tersangka dijerat dengan pasal 310 ayat (4) dan pasal 310 ayat (2) UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
(abq/iwd)