Sopir Truk Tangki Tabrak 15 Penonton Karnaval Pacet Didakwa 2 Pasal Berlapis

Sopir Truk Tangki Tabrak 15 Penonton Karnaval Pacet Didakwa 2 Pasal Berlapis

Enggran Eko Budianto - detikJatim
Selasa, 31 Okt 2023 16:11 WIB
sidang sopir truk tangki kecelakaan maut pacet
Sidang sopir truk tangki kecelakaan maut pacet (Foto: Enggran Eko Budianto)
Mojokerto -

Sopir truk tangkir air, Anton Dwi Aryatama (33) yang menabrak 15 penonton karnaval di Turunan Karlina, Jalan Raya Desa Sajen, Pacet, Mojokerto mulai diadili. Warga Kelurahan/Kecamatan Asemrowo, Surabaya ini didakwa dengan 2 pasal berlapis.

Sidang perdana kasus kecelakaan maut ini digelar di Ruangan Cakra Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto sekitar pukul 13.00 WIB. Sidang pembacaan dakwaan ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Ida Ayu Sri Adriyanthi, serta hakim anggota Jantiani Longli dan Jenny Tulak.

Terdakwa mengikuti sidang secara daring dari Lapas Kelas IIB Mojokerto. Dakwaan untuk Anton dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Fajaruddin. Jaksa mendakwanya dengan 2 pasal berlapis.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terdakwa kami dakwa dengan pasal 310 ayat (4) dan pasal 310 ayat (2) UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," terangnya di PN Mojokerto, Jalan RA Basuni, Sooko, Selasa (31/10/2023).

Pasal 310 ayat (2) mengatur "Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam pasal 229 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2.000.000".

ADVERTISEMENT

Pasal 310 Ayat (3) mengatur "Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam pasal 229 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10.000.000".

Sedangkan pasal 310 ayat (4) berbunyi "Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12.000.000".

"Terdakwa merasakan gangguan pada rem ketika di pertigaan Pacet. Namun, memaksa turun (Turunan Karlina)," jelas Fajaruddin.

Truk tangki sarat muatan air nopol S 9085 UP menabrak 15 penonton karnaval di turunan curam Karlina, Jalan Raya Desa Sajen pada Kamis (24/8/2023) sekitar pukul 17.30 WIB. Truk yang dikemudikan Anton Dwi Aryatama (33), warga Kelurahan/Kecamatan Asemrowo, Surabaya itu mengalami rem blong di turunan Karlina.

Truk tangki air setidaknya menabrak 4 sepeda motor dan 6 pejalan kaki di depannya. Yaitu Honda BeAT nopol S 4815 PW yang dikendarai Anastasya (19), warga Desa Tempuran, Pungging, Mojokerto dan Honda BeAT nopol S 6762 NAR yang dikemudikan Maria Ulfah (39), warga Desa Kalen Dlanggu Mojokerto.

Juga sepeda motor Yamaha Mio nopol S 6259 QE yang dikendarai Muhammad Yasin (42), warga Desa Candiwatu, Pacet, Mojokerto dan sepeda motor Honda Scoopy yang dikendarai Imroatul Azizah (25), warga Desa Medali, Puri, Mojokerto.

Selanjutnya, Anton membanting setir ke kiri menabrak tebing untuk menghentikan laju truknya sekaligus mencegah lebih banyak korban. Selain menghantam tebing, truk juga menabrak mobil Toyota Avanza warna hitam nopol N 1855 EO yang diparkir di kiri jalan.

Kecelakaan ini menyebabkan 2 korban tewas dan 13 korban luka. Seluruh korban merupakan penonton Karnaval Kecamatan Pacet dalam perayaan HUT Kemerdekaan RI ke-78.

Anton ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Mojokerto pada Jumat (25/8/2033). Tersangka dijerat dengan pasal 310 ayat (4) dan pasal 310 ayat (2) UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.




(abq/iwd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads