Pria Surabaya Buka Loker Abal-abal di FB, Ujung-ujungnya Curi Motor Pelamar

Pria Surabaya Buka Loker Abal-abal di FB, Ujung-ujungnya Curi Motor Pelamar

Praditya Fauzi Rahman - detikJatim
Kamis, 02 Feb 2023 23:55 WIB
Terdakwa Saiful Rachman penipu dengan buka loker abal-abal di Facebook menjalani sidang secara daring di PN Surabaya
Terdakwa Saiful Rachman penipu dengan buka loker abal-abal di Facebook menjalani sidang secara daring di PN Surabaya. (Foto: Praditya Fauzi Rahman/detikJatim)
Surabaya -

Ada-ada saja cara penjahat melancarkan kejahatannya. Saiful Rachman terdakwa perkara penipuan ini menjalankan aksinya menggondol motor milik orang lain dengan cara membuka lowongan kerja (loker) abal-abal di media sosial Facebook.

Peristiwa pencurian motor itu terjadi pada Minggu, 24 Juli 2022. Saiful yang telah membuat lowongan pekerjaan palsu di Facebook dengan nama 'Grup Loker Surabaya, Indoprima Surabaya' dengan alter akun bernama Ermana Amir berhasil menggaet salah satu peminat atau calon pelamar.

Korbannya adalah seorang pria bernama Wahyu Thohal Arrobi. Wahyu mengaku tertarik dengan lowongan kerja tersebut sehingga menghubungi admin grup itu melalui pesan pribadi kepada alter akun milik Saiful. Selanjutnya, terdakwa Saiful memintanya datang ke sebuah tempat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saksi (Wahyu) menghubungi terdakwa melalui Inbox Facebook . Terdakwa menemui saksi di Jalan Sememi, Surabaya yang telah membawa surat lamaran pekerjaan," kata Anang Arya Kusuma, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang membacakan surat dakwaan di Ruang Sari, PN Surabaya, Kamis (2/2/2023).

Lantaran tertarik dengan loker dan serius hendak melamar Wahyu pun membawa seluruh perlengkapan berkas yang dipersyaratkan dan menyerahkannya kepada Saiful. Saat sudah saling bertemu Saiful sempat berpura-pura mengecek lamaran Wahyu.

ADVERTISEMENT

Saiful membuat Wahyu lebih percaya dengan menyatakan bila surat lamaran tersebut ada kekurangan. Salah satunya adalah Surat Keterangan Sehat.

"Padahal hal itu hanya akal-akalan terdakwa," imbuh Arya.

Wahyu pun menyerahkan kunci sepeda motor Honda Revo kepada Saiful ketika Saiful mengajak Wahyu pergi ke Klinik Pusura di Jalan Balongsari Tama, Surabaya untuk membuat Surat Keterangan Sehat itu.

Keduanya lantas masuk bersama-sama ke dalam klinik. Setelah Wahyu mendaftar dan masuk ke dalam ruang periksa, Saiful segera melarikan sepeda motor Honda Revo hitam bernopol W 4265 OH beserta STNK dan kunci milik Wahyu.

Barulah ketika keluar dari klinik tersebut Wahyu kebingungan. Ia tidak berupaya mencari dan menghubungi Saiful tapi keberadaanya seolah raib begitu saja. Upayanya menghubungi ponsel Saiful juga sia-sia.

Hingga akhirnya Wahyu menyadari bahwa dirinya telah menjadi korban penipuan. Segera saja Wahyu melaporkan apa yang dia alami ke kantor polisi terdekat. Polisi yang menindaklanjuti laporan Wahyu segera membekuk Saiful dan memproses pidana dengan ancaman Pasal 378 KUHP terkait penipuan.

"Akibat perbuatan terdakwa, saksi (Wahyu) mengalami kerugian materi sebesar Rp 6 juta," lanjut JPU.




(dpe/dte)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads