Warga Malang Gugat Perusahaan Ekspedisi Rp 535 Juta

Warga Malang Gugat Perusahaan Ekspedisi Rp 535 Juta

Muhammad Aminudin - detikJatim
Rabu, 15 Nov 2023 19:18 WIB
Robby Gunawan penggugat jasa ekspedisi J&T Cargo Pakis.
Robby Gunawan (Foto: Muhammad Aminudin/detikJatim)
Malang -

Robby Gunawan (35) warga Desa Saptorenggo, Pakis, Kabupaten Malang menggugat perusahaan jasa ekspedisi J&T Cargo Pakis-Malang. Ia melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Kepanjen atas dugaan kelalaian yang menimbulkan kerugian.

Namun pihak tergugat yakni PT Fast Track tidak hadir dalam sidang perdana. Sidang akan kembali digelar pada 5 Desember 2023. Gugatan yang dilayangkan oleh Robby ini bermula pada Juli 2023 silam.

Saat itu, ia mengirim paket berisi spare part motor melalui J&T Cargo Pakis. Pengusaha spare part motor itu mengirim paket ke seorang pemesan atas nama BJR Motor di Kecamatan Danau Seluluk, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah yang dikenal melalui Facebook.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya menggugat J&T Cargo Pakis sebesar Rp 535 juta. Dari kerugian materiil Rp 35 juta dan kerugian imateriil Rp 500 juta," ujar Robby kepada detikJatim, Rabu (15/11/2023).

"Untuk imateriil ini dikarenakan karena faktor nama baik kepada investor yang sudah memodali saya. Dari pihak tergugat memang sudah menawarkan ganti rugi, tapi setelah ada gugatan. Sebelum ada gugatan, tidak ada ganti rugi yang ditawarkan," sambungnya.

ADVERTISEMENT

Robby menjelaskan paket yang dikirim sesuai alamat pemesan ke wilayah Kalimantan Tengah dari J&T Cargo Pakis. Pesanan tersebut sampai pada 7 Agustus 2023.

Namun, saat melakukan pengiriman barang, pembeli belum melakukan pelunasan pembayaran. Karena, Robby memang menerapkan pembayaran waktu 30 hari dari nota.

"Nota saya terbitkan sekitar 24 Juli itu jatuh temponya 24 Agustus. Ketika saya lakukan penagihan ternyata customer ini tidak dapat dihubungi," jelasnya.

Merasa ada yang janggal yang mengarah kepada penipuan, Robby kemudian berinisiatif melakukan pengecekan dengan menghubungi kurir yang mengirim paket tersebut untuk menanyakan pengiriman apakah telah sampai di tangan konsumen.

Menurut pihak J&T Cargo, barang telah diambil oleh istri pembeli di outlet ekspedisi yang ada di Kalimantan Tengah.

Ia pun mengajukan pertanyaan terhadap kurir yang ia hubungi kala itu, bagaimana dia mengetahui bahwa pengambil merupakan istri dari customer Robby.

"Di sini sangat disayangkan sekali, kenapa J&T tidak mengirim di tempat sesuai resi, kenapa justru disuruh ambil. Selain itu saat pengambilan tidak meminta kartu identitas orang yang mengambil. Dibilangnya berdasarkan asumsi," tuturnya.

Tak hanya itu, Robby juga melacak keberadaan pembeli di alamat yang tertera di alamat, sayangnya pembeli telah berpindah lokasi sejak sebulan yang lalu.

Atas kejadian tersebut, Robi merasa rugi atas dugaan kelalaian yang dilakukan oleh J&T Cargo di bawah PT Fast Track. Menurutnya, kerugian tersebut mencapai kurang lebih sebesar Rp 5 juta.

Selanjutnya, Robby pun menghubungi PT Fast Track sebagai pihak pengirim yang mengeluarkan nomor resi tersebut.

Di awal, PT Fast Track bersedia untuk memberikan ganti rugi sesuai dengan paket yang hilang. Namun, Robi merasa tidak mendapatkan kejelasan hingga saat ini.

Kemudian, Robi pun menggugat PT Fast Track atas perbuatan melawan hukum 1364 KUHPerdata ke PN Kepanjen.

"Di sini, pihak J&T Cargo juga terdapat perbuatan melawan hukum dengan tidak mengirim barang sesuai alamat resi serta tidak adanya identitas pengambil barang," pungkasnya.

Terpisah, kuasa hukum PT Fast Track, James mengakui bahwa atas gugatan tersebut bukanlah kesalahan dari J&T Cargo.

"Karena masalah yang sebenarnya adalah barang sudah sampai dan sudah diterima. Penerima merupakan pembeli katakanlah kabur tidak membayar ke penjual atau si pengirim," jelas James.

Menurut James, pengambilan barang ke outlet bisa saja dilakukan oleh konsumen selama memiliki nomor resi. Kemudian sepengetahuannya pengambil juga telah menyerahkan kartu identitas.

Kendati pihaknya telah digugat ke PN Kepanjen, James mengatakan akan mengikuti prosesnya dan membuktikan sesuai argumentasi mereka."Kami ikuti prosesnya dan akan membuktikan dalil kita, argumentasi kita," imbuhnya.




(abq/iwd)


Hide Ads