Keluarga balita korban obat sirup yang meninggal akibat gagal ginjal akut asal Pasuruan akan melayangkan melayangkan somasi kepada presiden. Somasi itu akan disampaikan pada Senin.
Adalah Mohamad Sofyan Sauri (30) warga Desa Kebonrejo, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan yang akan menyomasi presiden. Dia adalah ayah balita Mohamad Subadar Ali (1 tahun) yang meninggal akibat gagal ginjal akut.
Sofyan mengaku kecewa tidak mendapat perhatian dan belum pernah mendengar permintaan maaf baik dari pemerintah maupun perusahaan farmasi atas apa yang telah menimpa puteranya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Lewat somasi ini, saya harap bapak pemerintah bisa bertanggung jawab dengan kasus ini. Dan semoga tidak ada korban lagi. Semoga semua keluarga korban gagal ginjal akut mendapat perhatian," kata Sofyan ditemui di rumahnya, Sabtu (12/11/2022).
Penasehat hukum Sofyan, M Sholeh mengatakan bahwa ayah balita yang meninggal karena gagal ginjal itu akan melayangkan somasi kepada presiden pada Senin (14/11/2022). Sofyan telah menguasakan somasi itu kepada dirinya.
"Tadi Mas Sofyan sudah tanda tangan kuasa ke kita. Senin kita akan melayangkan somasi kepada presiden," kata Sholeh yang hadir di rumah Sofyan sembari menunjukkan surat kuasa yang telah ditandatangani.
Menurut Sholeh, kasus gagal ginjal akut yang dialami sejumlah balita di tanah air terdapat kesalahan yang telah dilakukan baik oleh pemerintah, khususnya BPOM sebagai lembaga pengawasan obat, dan juga perusahaan farmasi.
"Tentu bagi korban bukan soal uang. Yang paling penting adalah bentuk perhatian karena kasus gagal ginjal akut ini juga ada peranan kesalahan pemerintah. Tidak hanya perusahaan-perusahan farmasi yang memproduksi obat, tapi juga BPOM yang memberi izin. Di sini ada kesalahan BPOM tidak melakukan pengawasan," katanya.
Karena itulah Sholeh akan menyampaikan Somasi yang dilayangkan oleh Sofyan kepada presiden agar presiden segera menekan BPOM agar memiliki rasa tanggung jawab kepada para korban.
Tidak hanya itu, menurut Sholeh Presiden juga perlu menekan perusahaan farmasi yang memproduksi obat-obatan sirup yang tercemar zat kimia sehingga menyebabkan gagal ginjal akut agar memberikan ganti rugi kepada korban.
Baca juga: BPOM Cabut Izin Edar 69 Obat Sirup! |
"Yang kedua kami juga meminta presiden menekan perusahaan farmasi yang memproduksi obat obatan sirup ini yang tercemar zat kimia sehingga menyebabkan gagal ginjal akut untuk memberikan ganti rugi," jelasnya.
Sholeh mengatkaan, presiden memiliki hak dan kewenangan untuk menekan BPOM dan perusahaan farmasi yang telah memproduksi dan membiarkan peredaran obat sirup anak yang ternyata berbahaya.
"Prinsipnya bagi kami nyawa itu tidak bisa dinilai uang. Tetapi dengan kondisi sekarang yang tidak ada perhatian, tidak ada permintaan maaf dari perusahaan farmasi tidak ada perhatian dari pemerintah, akan menambah kesedihan keluarga," tandasnya.
Sholeh menegaskan bila pemerintah tidak mengindahkan somasi yang dilayangkan oleh Sofyan selaku orang tua korban obat sirup yang menyebabkan gagal ginjal akut, maka pihaknya akan meningkatkan somasi itu menjadi gugatan.
"Ketika somasi tidak dihiraukan, langkah selanjutnya akan kami gugat," pungkasnya.
(dpe/iwd)